Monday 30 January 2012

Monday, January 30, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Bukannya Intoleran, Jemaat GKI Yasmin jadi Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Jemaat GKI Yasmin. BANDUNG (JABAR) - Kepolisian Bogor, Jawa Barat, menetapkan Jayadi Damanik, seorang anggota jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin sebagai tersangka kasus pembubaran ibadah jemaat GKI Yasmin 9 Oktober 2011.

Juru Bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging mengatakan Jayadi dianggap bersalah karena menyebabkan kepala Satpol PP terluka akibat aksi saling dorong dengan jemaat.

Menurut Bona, penetapan seorang jemaat GKI Yasmin yang juga berperan sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan aparat kepolisian.

“Kepala Satpol PP itu berupaya membubarkan ibadat GKI Yasmin yang terpaksa dilakukan di trotoar dengan cara mendorong-dorong jemaat dan mereka berupaya merebut kitab suci yang dipegang pendeta saat itu. Nah dalam situasi yang sangat kacau saat itu, Kepala Satpol PP itu terjatuh dan kita tidak tahu dimana peristiwa itu terjadi. Tapi yang dituduh melakukan itu adalah anggota jemaat GKI Yasmin Jayadi Damanik,” lanjutnya, seperti dilansir KBR68H hari ini.

Ia menambahkan Jemaat GKI Yasmin sebenarnya telah melaporkan Satpol PP karena menghalang-halangi jemaat untuk beribadah pada 9 Oktober itu.

Siapa yang melapor lebih awal?
Sedangkan Kepolisian Daerah Jawa Barat mengklaim penetapan Jayadi Damanik sebagai tersangka sudah didukung alat bukti. Juru bicara Kepolisian Jawa Barat, Martin Sitompul mengatakan, Jayadi dilaporkan dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan, penganiayaan dan menghalangi petugas Negara dalam menjalankan tugas.

"Berdasarkan alat bukti, yang ada yang mendukung unsur-unsur pasal yang dilaporkan. Sementara, laporan yang satu lagi, itu sudah ada pemeriksaan pada 14 orang saksi. Polisi masih memproses ini. Untuk menemukan alat bukti yang mendukung unsur-unsur pidana yang dituduhkan itu, pasal 175. dengan kekerasan. Nah, jadi kalau itu dibilang diskriminasi, itu tidak benar.

Sebelumnya, sejumlah kalangan menilai kepolisian tak adil dalam memproses kasus kekerasan yang dialami jemaat GKI Taman Yasmin, Bogor.

Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan, polisi lebih dulu memproses laporan Satpol PP sehingga menyebabkan jemaat Yasmin Jayadi Damanik menjadi tersangka. Padahal sejak awal pihak Yasmin-lah yang mengadukan kekerasan yang dialami mereka. Namun tidak pernah diproses.

Jemaat GKI Yasmin juga melaporkan Walikota Bogor Diani Budiarto ke polisi karena melarang jemaat beribadah. Namun, polisi justru memproses terlebih dahulu laporan Kepala Satpol PP dan menetapkan Jayadi Damanik sebagai tersangka.

Hingga kini, jemaat GKI Yasmin tetap tidak diizinkan beribadah oleh Walikota Bogor meski sudah ada keputusan hukum dari Mahkamah Agung yang memenangkan GKI Yasmin. (KBR68H/TimPPGI)