Monday 30 January 2012

Monday, January 30, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Konyol! Diani Budiarto Melahirkan Surat Edaran Pelarangan GKI Yasmin yang Baru.
JAKARTA - Perkiraan beberapa orang, terkait akan bertumpuknya serangan-serangan intoleran melalui peraturan dan surat-surat keputusan yang akan digunakan melalui Diani Budiarto sang walikota intoleran nan diskriminatif ini untuk menyerang GKI Yasmin nampaknya jadi kenyataan.

Nampaknya ia bertekad bulat akan membela para intoleran yang menyangka kebencian bersama mereka adalah sebuah kebenaran, dan ilusi mereka tentang pemalsuan tanda tangan yang digembor-gemborkan akan menjadi bukti kuat muslihat mereka mengusir jemaat GKI Taman Yasmin, selain juga ilusi tentang khayalannya menjalankan putusan Mahkamah Agung.

Diani Budiarto yang diwakili Sekretaris Daerah Bambang Gunawan pada Jumat (27/01/2012) lalu kembali melahirkan surat yang bunyinya sama seperti surat-surat sebelumnya dengan intinya menolak keberadaan GKI Yasmin namun dengan kata-kata yang telah diperhalus. Surat Edaran Nomor 452.2/206-Huk yang ditandatangani oleh atas nama Diani Budiarto yang ditujukan pada GKI, meminta GKI untuk tidak melakukan kegiatan apa pun di lokasi Taman Yasmin dan sekitarnya, yang secara kasar serta mencabut hak ibadah jemaat GKI Yasmin.

Entah tidak punya hati ataupun memang sudah gila, Diani Budiarto yang konon menyatakan dirinya telah 'menjalankan' Putusan PTUN Bandung 41/gG/2008/PTUN-BDG dan Mahkamah Agung 127.PK/TUN/2009 yang telah memenangkan GKI Yasmin dengan melahirkan beberapa keputusan, salah satunya Keputusan Walikota Bogor Nomor 503.45-135 Tahun 2011, 8 Maret 2011 tentang Pencabutan Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor 503/208-DTKP tentang Pembekuan Izin Pembangunan Ibadah tanggal 14 Februari 2008.

Dan patut digaris bawahi, bahwa kelahiran Surat Keputusan si Diani Budiarto dan para bawahannya ini tetap mempunyai tema yang sama yakni 'segelintir masyarakat dan ormas Islam merasa terancam dan resah dengan pendirian dan aktifitas gereja'.

Pertanyaan kami, apakah kata 'terancam' dan 'resah' akan adanya 'aktifitas gereja' merupakan kategori masalah HUKUM atau AGAMA?.

Jika itu masalah hukum, mengapa dalam persidangan-persidangan sebelumnya atas nama Pemerintah, mereka merengek didepan pengadilan dengan alasan, Forum ormas Intoleran se-Bogor menolak pendirian GKI Yasmin?.

Kami khawatir Diani Budiarto yang hanyalah wayang yang dimainkan oleh ormas intoleran semakin tidak dapat menyadari kekeliruannya dan penyesatannya. Namun, kami juga berdoa agar ia disentuh Kristus, sehingga dapat kembali menjadi pemimpin yang adil untuk semua warganya, bukan segelintir kecil para pembenci yang telah menjadi lambang pencoreng kehidupan toleransi umat beragama di Indonesia. (TimPPGI)