Thursday 26 January 2012

Thursday, January 26, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Curahan Hati Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin.
JAKARTA - Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin merasa pelarangan terhadap mereka untuk menjalankan ibadah sudah sangat tidak wajar. Hal ini semakin diperparah dengan tidak tegasnya pihak kepolisian terhadap kelompok-kelompok intoleran yang secara langsung dapat menyerang anggota jemaat tersebut.

“Kalau di gereja tidak boleh, di trotoar tidak boleh, di rumah juga tidak boleh, lebih baik bunuh saja kami biar dikubur dan beribadah di sana,” kata kuasa hukum jemaat GKI Yasmin, Jayadi Damanik, saat ditemui di depan kantor Badan Reskrim Markas Besar Polri, Rabu, 25 Januari 2012.

Jayadi mengatakan jemaat GKI Yasmin sendiri sudah bersabar dan tidak terpancing dalam kisruh pembangunan gedung gereja mereka di Bogor. Sejak putusan Mahkamah Agung yang memenangkan soal sengketa pembangunan gereja itu, Pemerintah Kota Bogor tidak kunjung mengeksekusi putusan MA. Ada sejumlah kalangan yang mendesak Wali Kota Bogor agar tidak menjalankan putusan MA. Karena kisruh itu, jemaat GKI Yasmin mencari alternatif lain dalam menjalankan ibadah.

Jayadi memaparkan, karena dilarang menggunakan gedung yang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dianggap tidak sah, jemaat GKI telah mengalah dengan beribadah di trotoar, bahkan di rumah jemaat secara bergantian. Akan tetapi, kata dia, usaha cooling down ini tidak didukung pihak keamanan, dalam hal ini kepolisian, yang cenderung membiarkan kelompok-kelompok intoleran menganggu ibadah mereka. Menurut Jayadi, kepolisian ragu-ragu untuk bertindak terhadap kelompok yang jelas-jelas melakukan serangan secara langsung terhadap anggota jemaat.“Kami ingin polisi bersikap tegas. Jadi, kalau kami memang tidak boleh beribadah di mana-mana, bunuh kami saja,” katanya.

Sedangkan terkait dengan imbauan Wali Kota untuk menggunakan Gedung Harmoni sebagai tempat ibadah, Jayadi berkata jemaat GKI Yasmin menolak usul tersebut karena melanggar hukum. Ia menyatakan, gedung Harmoni bukanlah gereja dan tidak diperuntukkan untuk ibadah. Selain itu, mereka juga bersikeras keputusan MA harus dijalankan tanpa ada diskusi.

Pada 22 Januari lalu, ratusan orang yang tergabung dalam warga Curug Mekar, Forum Komunikasi Muslim Indonesia, dan Gerakan Reformasi Islam kembali menggelar unjuk rasa menolak pelaksanaan ibadah jemaat GKI di Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat. Kelompok ini mengepung sebuah rumah yang menjadi tempat ibadah GKI Yasmin di Jalan Cemara Raya Nomor 9, Kompleks Taman Yasmin. Kelompok ini berunjuk rasa dan mengancam ke arah jemaat yang sedang beribadat setelah menembus blokade berlapis aparat keamanan.

Kisruh ini baru berakhir setelah jemaat GKI Yasmin membubarkan diri dan tidak melaksanakan ibadat. Ini adalah peristiwa pelarangan terhadap pelaksanaan ibadah jemaat tersebut. Sebelumnya, warga yang disebut sebagai Pro Wali Kota juga sempat mengusir jemaah GKI Yasmin ketika beribadah di gedung gereja dan juga ketika beribadah di trotoar. Kisruh GKI Yasmin ini sudah memasuki tahun ketiga dalam hal persoalan perizinan pembangunan di Bogor. Pemerintahan Kota Bogor sempat menolak izin mendirikan bangunan gereja itu. Akan tetapi, secara formal pembangunan gereja tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung dan Ombudsman RI sehingga izin mendirikan bangunan GKI Yasmin sah. (Tempo)