Thursday, 26 January 2012

Thursday, January 26, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Konyol! Walau Sudah Miliki Ijin, Ormas Intoleran Tetap Tolak Pembangunan Gereja Methodist Indonesia (GMI) ,.
PRABUMULIH (SUMSEL) - Menyedihkan benar tingkat toleransi antar umat beragama di negeri ini, layaknya musuh besar, Umat Kristen yang sangat dibenci oleh para intoleran semakin leluasa untuk dianiaya, tanpa menyadari aksi bejat mereka yang menganggap halal untuk menutup dan melarang jemaat Gereja tertentu untuk beribadah. Salah satunya seperti yang terjadi di Kabupaten Prabumulih, Sumatera Selatan.

Seperti diberitakan BeritaAnda, sebuah jemaat dari Gereja Methodis Indonesia (GMI) yang berada di Jalan Nuri Gang Bongsai, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, ditolak keras pembangunan gedung gerejanya oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam. Sebab jemaat dinilai tidak menuruti aturan yang berlaku.

"Kita kan tahu dulu awal fungsinya tempat yang mau dibangun gereja itu adalah sekolah, tapi mau berubah fungsi menjadi gereja," beber Ismed, Perwakilan dari Ormas Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) saat melakukan rapat dengan Pemkot Prabumulih bersama MUI, NU, Kakandepag Prabumulih, Kamis (26/01/2012).

Kepada pemerintah, Kakandepag atau FKUB harus diperhatikan dengan seksama sebelum mengeluarkan rekomendasi pendirian gereja tersebut.

"Kita saja begitu mendapatkan informasi bahwa Kemenag dan FKUB mengeluarkan rekomendasi, kita kaget karena tidak ada pemberitahuan sama sekali," ujarnya.

Terpisah, Nasir, perwakilan Muhamadiyah menolak keras adanya rencana pembangunan gereja tersebut. Karena sudah menyalahi aturan.

"Kita dengan keras menolak adanya pembangunan gereja itu, karena harusnya pembangunan gereja tersebut harus disetujui oleh 90 penduduk, bukan 60 penduduk di wilayah tersebut," tegasnya.

Sementara itu, Asisten I, Djoharudin Aini mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi tanda tangan warga atas permohonan izin mendirikan gereja. Dengan adanya dasar tersebut pada 30 Desember 2011 Kabag hukum, Sri Premaswari melakukan pengecekan kelapangan.

Dari hasil yang didapat dilapangan, didapatkan surat pernyataan RT, RW, dokumentasi camat, Kabag Kesra memang benar semua warga tersebut menyetujui pendirian gereja Methodist Indonesia. "Dari 62 orang tersebut tidak ada yang keberatan, kita sudah tanyakan satu persatu," ungkapnya seraya menerangkan jumlah jemaah gereja sudah memenuhi syarat yaitu 90 orang.

Senada diungkapkan, Kakandepag Kota Prabumulih, Faidol Barokah mengatakan pemberian rekomendasi pendirian gereja sudah sesuai dengan prosedur yang ada, bahkan syaratnya sudah lengkap. "Jadi kita tidak punya alasan menolak," terangnya.

Malahan menurut Faidol, pihaknya juga sudah turunkan tim yang berjumlah 5 orang ke lokasi dan memang sudah mempunyai persyaratan. "Kita merespon pendirian tempat ibadah tersebut dengan catatan melengkapi persyaratan," terangnya.

Faidol mengungkapkan, pihaknya tidak bisa menolak rekomendasi mendirikan haji. "Kita tidak punya alasan menolak, karena sudah lengkap persyaratan," bebernya seraya menambahkan dirinya menerima fitnah akibat memberikan rekomendasi mendirikan gereja. "Saya difitnah menerima jutaan rupiah, karena sudah memberikan rekomendasi," tandasnya.

Faidol menghimbau bahwa setiap daerah diwajibkan membina kerukunan umat beragama, apabila kerukunan ini terganggu akan dapat terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.

Usman Djakfar, ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) juga mengatakan pihaknya juga sudah membentuk tim untuk mencari data yg ada. "Dan hasilnya sudah memenuhi syarat untuk dibangun, karena sudah lengkap syaratnya," ucapnya.

Ketua MUI Prabumulih, Lukman menghimbau agar umat beragama selalu kondusif, karena negara Indonesia ini ada payung hukum. "Sudah jelas dan nyata bahwa masyarakat sudah menyetujui," harapnya.

Kabag Hukum Kota Prabumulih, Sri Premaswari menjelaskan, jika Pemerintah Kota Prabumulih menolak memberikan rekomendasi pendirian gereja, maka Pemkot Prabumulih bisa dituntut. "Karena persyaratannya sudah lengkap, jadi tidak ada alasan ditolak," ungkapnya. (BeritaAnda/TimPPGI)