Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Forum Bhinneka Tunggal Ika Minta Aparat Keamanan Tidak Tegas Para Intoleran.
JAKARTA - Sebuah organisasi yang peduli terhadap isu kebebasan beribadat terkait kasus gereja Yasmin, Bogor, Rabu (25/01/2012) siang mendatangi Mabes Polri untuk memprotes kepolisian yang dianggap tidak tegas dalam menangani kasus tersebut.
Mereka akan mempersoalkan kehadiran aparat kepolisian yang dianggap membiarkan ketika ada sekelompok orang melakukan intimidasi dan teror terhadap jemaat gereja Yasmin di Bogor yang sedang beribadah.
"Kita akan protes ke Kapolri, kenapa aparat polisi membiarkan ketika mereka (kelompok intoleran) memprovokasi dan menghalang-halangi proses peribadatan jemaat gereja Yasmin," kata Mangapul Silalahi, pegiat Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Rabu (25/01/2012) siang.
Mangapul Silalahi bersama beberapa individu serta organisasi lain bergabung dalam Forum Bhinneka Tunggal Ika.
Forum ini sejak awal memposisikan diri untuk mempertanyakan penolakan dan pelarangan pembangunan gereja Yasmin di Bogor, Jawa Barat.
Mangapul menjelaskan, aksi intimidasi itu masih dirasakan jemaat gereja Yasmin pada Minggu (22/01/2012) lalu, ketika mereka menggelar ibadat di rumah salah-seorang jemaatnya di komplek perumahan Yasmin, Bogor.
"Sekitar 1,000 aparat kepolisian hanya membiarkan, ketika ratusan orang menggelar spanduk, yang jelas-jelas menurut kami itu intimidasi dan teror," ungkapnya.
Sementara itu, juru bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging mengatakan intimidasi seperti itu sudah berulang kali terjadi, yaitu semenjak dua tahun yang lalu.
"Dan, kami bingung belum ada tindakan hukum oleh polisi. Mereka seakan memberi ruangan untuk kelompok itu datang dan datang lagi," kata Bona, saat dihubungi BBC Indonesia, melalui telepon.
Padahal, menurutnya, aksi kelompok seperti itu tidak dapat berlindung di balik peraturan kebebasan menyatakan pendapat di muka umum.
"Saya kira (mereka) sudah menyebarkan kebencian massa dan berkali-kali dan sampai (di depan) rumah (yang dijadikan tempat ibadah), yang harus didekati (peraturan tentang) upaya penyerangan yang diatur dalam KUHP," ujarnya. (BBC/TimPPGI)