Thursday, 5 January 2012

Thursday, January 05, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Pemkot Bekasi Sosialisasi Larangan Pendirian Rumah Ibadah di Ruko.
BEKASI (JABAR) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, segera menyosialisasikan larangan pendirian rumah ibadah di sejumlah rumah dan toko (ruko).

“Rumah ibadah yang menempati ruko itu melanggar Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah,” kata Plt Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Senin (02/01/2012).

Menurut dia, sosialisasi itu akan diatur dalam deklarasi kerukunan antarumat beragama yang direncanakan berlangsung pada pekan ini di 12 kecamatan setempat.

“Deklarasi itu akan melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tokoh lintas agama, dan Muspida Kota Bekasi,” katanya.

Dia menambahkan pelarangan juga dilakukan mengingat banyak gejolak masyarakat yang timbul akibat pembangunan tempat ibadah ilegal.

“Jadi peraturan ini bukan untuk melarang umat untuk beribadah di mana pun,” katanya.

Dia menuturkan, untuk mendirikan rumah ibadah, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan tersebut. Di antaranya, jumlah anggota jemaat sedikitnya mencapai 90 orang dan mendapat persetujuan 60 orang warga di sekitar lokasi pembangunan rumah ibadah.

“Dukungan itu harus dibuktikan melalui foto kopi KTP dan tanda tangan sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 butir a dan b dalam peraturan bersama tersebut,” paparnya. (BeritaSatu)