Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca PGI, KWI dan PBNU minta Organisasi Massa Cantumkan Pancasila sebagai Asas Organisasi.
JAKARTA - Wakil Sekjen PBNU Hanif Saha Ghafur dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Ormas di gedung DPR, Rabu (18/01/2012), mengusulkan adanya klausul dalam RUU Keormasan agar mencantumkan Pancasila dalam asas organisasi.
“Ini penting untuk menghindari liberalisasi dan radikalisasi Ormas yang ada di Indonesia sekaligus sebagai bukti komitmen dan kesetiaan kepada NKRI,” katanya seperti dilansir nuonline.com.
PBNU juga mengusulkan di dalam pasal 19 sebuah poin baru, yaitu Ormas harus memperoleh perlakuan yang sama dihadapan hukum. Dalam hal ini, Ormas juga berkewajiban untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, dan memiliki komitmen untuk memelihara dan mempertahankan tidak hanya kesatuan NKRI tetapi juga Ideologi bangsa.
Selain itu, RUU Ormas perlu diatur agar kemudahan fasilitas Negara untuk Ormas tidak dimanfaatkan untuk kegiatan pencucian uang, pencucian pajak dan lainnya oleh segelintir oknum untuk menghindari kewajiban sebagai warga negera.
Sementara itu Romo Antonius Benny Susetyo dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), seperti dilansir hukumonline.com, mengatakan RUU Ormas ini sangat terasa sekali paradigma pemerintah yang ingin terlalu intervensi kepada kehidupan ormas.
“RUU Ormas ini harus dibongkar total. RUU ini semangatnya masih ingin intervensi, paradigma ini harus dirombak total,” ujarnya usai menyampaikan pendapatnya di ruang rapat Pansus DPR, Kamis (19/01/2012).
Romo Benny mengatakan seharusnya RUU Ormas ini secara tegas menyatakan ormas yang ada di Indonesia harus mengacu kepada empat pilar yang diakui oleh Indonesia, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kalau tak mau mengacu kepada ini, ormas itu jangan beraktivitas di Indonesia,” ujarnya.
Sayangnya, lanjut Romo Benny, RUU ini tak secara tegas mengatur hal tersebut. Pasal 2 menyatakan ‘Asas Ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945’. Ketentuan selanjutnya, membolehkan ormas memiliki ciri tertentu.
Pasal 3 berbunyi ‘Ormas dapat mencantumkan diri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945’. (CathnewsIndonesia)