Tuesday 24 January 2012

Tuesday, January 24, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Diminta Tegur Walikota Bogor.
JAKARTA - Penyegelan dan penutupan GKI Yasmin oleh Walikota Bogor Diani Budiarto dikhawatirkan akan memicu konflik horizontal, mengingat semenjak ditutup, jemaat kerap mendapat gangguan dari berbagai pihak saat hendak menjalankan ibadah Minggu.

Tak pelak, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun dituntut untuk turun tangan dan bertanggung jawab penutupan polemik GKI Yasmin ini. Bila terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kasus serupa akan menjalar kemana-mana.

"Presiden SBY tidak bisa diam, dan sudah saatnya menertibkan Walikota Bogor. Persoalan GKI Yasmin fakta nyata bahwa perlindungan negara kepada warga negara yang menjadi kewajiban pemerintah sebagaimana diamanatkan UUD 1945 belum dilaksanakan," tegas Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera (DPP PDS) Sahat Sinaga, di Jakarta, Minggu (22/01/2012).

Bahkan, lanjutnya, sikap pemerintah yang terkesan melakukan pembiaran ini bisa dikategorikan perbuatan melanggar hukum. Karenanya, jelas Sahat, sudah sepatutnya Presiden SBY memberi teguran kepada Walikota Bogor.

"Jangan biarkan rakyat menyelesaikan masalah dengan cara sendiri, yang dapat menimbulkan konflik horizontal di masyarakat," tegas Sahat.

Tak ada yang mampu 'intervensi' Diani Budiarto
Anehnya, seorang pengamat mengatakan, Presiden Republik ini tidak bisa mengintervensi masalah ini sebab tidak tersedia dasar hukum yang cukup bagi Presiden untuk melakukan intervensi.

“Dalam era otonomi daerah saat ini, Presiden tidak bisa memecat kepala daerah yang melanggar konstitusi sekalipun,” kata Sekretaris Departemen Hak Asasi Manusia Partai Demokrat Rachland Nashidik dalam rilis yang disampaikan kepada Tempo.

Rachland menyatakan sebetulnya dalam kasus ini Wali Kota Bogor Diani Budiarto yang harus bertanggung jawab. Sebab, ia sudah mengeluarkan keputusan pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, pemecatan baru mungkin dilakukan melalui persetujuan dan inisiatif partai-partai di DPRD setempat.

“Sampai hari ini, tak satu pun parpol memerintahkan impeachment pada Wali Kota Bogor,” kata Rachland.

Oleh karena itu, meski ada perintah dari Mahkamah Agung untuk mencabut pembekuan IMB GKI Yasmin, Wali Kota tetap bersikukuh untuk mencabut IMB tersebut.

“Wali Kota beralasan, pencabutan IMB didasari oleh fakta adanya laporan sebagian warga setempat kepada polisi,” katanya.

Laporan itu kini sudah masuk di ranah meja hijau bahkan sampai tingkat kasasi. Pada pengadilan negeri dan banding, pengadilan mengalahkan pihak GKI Yasmin.

“Ini juga yang membuat polisi tidak punya pilihan lain kecuali meminta pihak jemaat GKI Yasmin tidak melakukan kegiatan di tempat yang sedang disengketakan,” kata Rachland.

Putusan pengadilan ini bahkan juga menguatkan alasan Wali Kota Bogor untuk tetap mempertahankan pencabutan IMB Gereja Yasmin. Bahkan ketika Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga memerintahkan agar pencabutan IMB itu dibatalkan. (JaringNews/Tempo)