Saturday 14 January 2012

Saturday, January 14, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Sengketa Lapangan Terbang Mision Gereja Advent Doyo Baru Belum Capai Kesepakatan. SENTANI (PAPUA) - Upaya penyelesaian pemalangan lapangan terbang (Lapter) Mision Advent Doyo Baru yang difasilitasi pihak Polres Jayapura, nampaknya belum mendapatkan titik temu. Akibat pertemuan yang berakhir tanpa ada penyelesaian, pemalangan oleh warga masyarakat adat dari Kampung Pongkonoware Doyo itu, masih berlanjut dan aktifitas penerbangan masih lumpuh, Rabu (11/01/2011).

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak masih bertahan dengan argumen dan prinsipnya masing-masing, sehingga belum mendapatkan titik temu atau kata kesepakatan.

Akibat belum adanya kata kesepakatan, Kasat Binmas Polres Jayapura AKP Laba Simanjorang,SH selaku pihak mediator, akhirnya kembali memberikan kesempatan kepada pihak Advent selama satu bulan untuk merespon apa yang menjadi tuntutan pemilik hak ulayat.

Ketua Tim 7 Tanah Advent Doyo Wellem Kreutha mengungkapkan, sesuai kesepakatan tertulis yang dibuat tanggal 4 November 1999, sangat jelas bahwa, pembayaran lokasi tanah Advent yang awalnya diperuntukkan untuk pembangunan lembaga pendidikan dan gereja, akan dibayarkan setelah ada pengukuran luas tanah dan kesepakatan harga tanah.

“Pernyataan ini dibuat sendiri oleh pihak Advent dan diketahui oleh para ondoafi. Karena itu, saya minta pihak advent tidak perlu memutarbalikkan fakta karena sampai saat ini pihak advent belum pernah memberikan biaya pelepasan tanah,” ungkapnya.

Kalaupun saat itu pihak Advent telah membayar uang Rp 300 juta kata Wellem, itu bukan uang pembayaran pelepasan tanah adat, karena masyarakat adat belum pernah melepaskan tanah adat, tapi sebatas uang panjar sambil menunggu proses pengukuran luas tanah dan harga tanah.

Sementara itu, Ketua Sinode Gereja Advent Masehi Hari Ketujuh Misi Daerah Papua (GAMHKMDP) Pdt. Stevanus Dike menyebutkan, lokasi tanah Advent di Doyo tersebut sudah menjadi milik Gereja Advent, karena sudah ada surat pelepasan tanah serta telah bersertifikat.

“Jadi kami belum bisa menjawab apa yang menjadi tuntutan masyarakat adat, karena lokasi tersebut sudah menjadi milik Advent. Makanya, kami masih tetap bertahan dengan surat pernyataan pelepasan tanah yang dibuat tahun 1999 lalu,”ungkapnya. (Cenderawasih Pos)