Monday 13 February 2012

Monday, February 13, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Cendikiawan, Sarjana dan Warga Jemaat Gereja Bethel Tabernakel (GBT) di Bandung Tuntut Pdt Hadassah Werner Dibebaskan.
BANDUNG (JABAR) - Sekitar 60 orang Cendikiawan dan Sarjana Gereja Bethel Tabernakel (GBT) beserta puluhan orang tua dari Jemaat GBT Lengkong Besar no 9 Bandung, Kamis (19/02/2012) pagi mendatangi Mapolda Jabar untuk melakukan aksi unjuk rasa damai terkait kasus pencemaran nama baik, karena sebelumnya gereja tersebut dianggap mengajarkan aliran sesat serta melakukan pencucian otak kepada anak-anak.

Dalam aksinya di Mapolda Jabar, Cendikiawan dan Sarjana GBT beserta jemaat gereja mendesak pihak penyidik polda jabar untuk mempercepat proses penyidikan mengenai laporan dari eks-jemaat gereja tabernakel terkait pencemaran nama baik, karena menurut para jemaat, aliran sesat maupun pencuci otak yang disebutkan ada di gereja tersebut tidak benar adanya.

Ditegaskan, pelaporan pencemaran nama baik tentang pencucian otak yang terjadi di GBT menurut mereka tuduhan tersebut adalah tidak benar, dan hanyalah emosi dari seorang jemaat yang tidak suka dengan pendetanya.

GBT Lengkong Besar no 9 yang selama puluhan tahun telah membina beberapa pendeta di Jawa Barat bukanlah organisasi yang baru jadi. Tetapi memang tidak dipungkiri gereja GBT di Lengkong Besar ini sendiri ini sarat dengan konfliks dan problem.

Akibat tuduhan ini Pendeta GBT Lengkong Besar 9 Bandung yang bernama Pdt. Hadassah Werner telah ditahan selama 3 bulan di Mapolda Jabar dan dirugikan secara fisik dan moral.

Penyidik tampaknya tidak mengerti sifat kontekstual dalam pengajaran agama Kristen sehingga dengan mudahnya memenjarakan seorang pemimpin agama tanpa melihat konteksnya.

Organisasi GBT sendiri yang berpusat di Surabaya memilih jalan aman dengan menyatakan surat pemecatan pada Ibu Pendeta tersebut dan akan melakukan 'kristenisasi kembali' jemaat. Keputusan ini sendiri tampaknya tidak melibatkan Pengurus Daerah GBT Jawa Barat.

Sementara ini belum ada gugatan balik dari Jemaat GBT Lengkong Besar no. 9 Bandung terhadap kerugian fisik dan moril yang diderita oleh pendetanya dan juga diderita oleh seluruh jemaat.

Menurut juru bicara mereka "yang kami inginkan hanya membebaskan Ibu Gembala dan memulihkan nama baiknya, tidak ada niat kami untuk membalas jahat dengan jahat meskipun kami tahu kerugian fisik dan moral dapat dengan mudah dijadikan gugatan balik."

"Jemaat kami ada yang doktor, Master, pengusaha muda yang baru memulai, sarjana muda dan mahasiswa, bagaimana bisa anak-anak kami dikatakan jemaat aliran sesat dan sudah dicuci otaknya. Setiap hari kami bergaul dan mereka lebih kreatif dan produktif setelah ikut di Gereja Bethel Tabernakel. Apa si pelapor tidak berpikir dampak kerugian fitnahnya bagi masa depan anak-anak kami ", tambah seorang orang tua jemaat.

"Kami cuma bisa melakukan aksi damai ini karena Jemaat kami meskipun berpendidikan tinggi tapi masih pas-pasan keuangannya, tapi kami yakin kami bisa mengandalkan Tuhan Yesus"

Tuduhan penggunaan nama Kingdom (of God) Movement Community (KMC) sebagai gerakan aliran sesat oleh Bimas Kristen Menag, yang kabarnya turut andil dalam menjebloskan Pendeta GBT ini ke tahanan, dijawab oleh salah seorang Bapak tua "Kita kan pernah muda, wajar-wajar saja jika punya nama kelompok pemuda berbau Inggris. Lagi pula koq ya aneh seorang Kristen mengharamkan nama Kingdom Movement bukannya itu sering dipakai di Alkitab, keblinger para pejabat kristen itu," tandasnya.

Konsep komunitas lintas sinode atau gereja memang masih diperdebatkan oleh golongan konservatif gereja. Sehingga KMC yang anggotanya adalah para pemuda yang bukan hanya dari anggota GBT dapat dengan mudah dianggap telah mencuri anggota gereja lain dan tentunya golongan konservatif akan merasa terjadi pelanggaran ego doktrin dari masing-masing gereja. Tampaknya prinsip Bhineka Tunggal Ika belum dapat diterapkan dikonsep Kristiani.

Aksi massa di Mapolda Jabar dijaga belasan anggota polisi. Selain anak-anak, remaja, mahasiswa, karyawan, juga lansia pun turun tangan melakukan aksi damai.

Sepuluh perwakilan dari mereka diperintah menghadap penyidik untuk melakukan musyawarah terkait kasus tersebut. salah seorang penyidik menjelaskan, ada tiga tuduhan yang ditujukan ke tersangka. Diantaranya, penculikan anak, penggelapan uang jemaat (tuduhan baru, sebelumnya tidak ada) , dan penistaan agama.

” Karena semua kasus yang dituduhkan ke tersangka cukup kuat, kami menahannya per November 2011,” kata satu penyidik dari bag. Pertahanan Negara. Padahal Kejaksaan Negeri Daerah Jawa Barat sudah mengembalikan berkasnya dan menyatakan tidak ada perkara yang dapat diangkat dari kasus ini. (PJTV/Poskota)