Monday, 13 February 2012

Monday, February 13, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Tokoh Gereja di Indonesia Sayangkan Tuduhan 'Ajaran Sesat' dari Beberapa Pihak kepada Pdt Hadassah Werner. JAKARTA - Mayoritas Tokoh Kristen di Indonesia menyayangkan sikap beberapa pihak yang menuduh dengan sepihak, Pdt Hadassah Werner, gembala Gereja Bethel Tabernakel (GBT) Lengkong Besar sebagai orang yang memberi ajaran sesat. Termasuk pernyataan dari tiga tokoh organisasi Kristen di Jawa Barat yaitu JM Nainggolan (Bimas Kristen Menag Jawa Barat), Pdt. Simon Timorason (Forum Komunikasi Kristen) dan Pdt Yopie Rattu (PGPK, dosen STT Tiranus).

Pdt Hadassah di Penjara
(gbt-lengkongbesar.blogspot.com)
Ketiga tokoh inilah yang telah memberikan pendapat kepakaran bahwa Pdt. Hadassah benar telah melakukan pengajaran yang telah menodai pengajaran kekristenan. Bahkan Pdt Simon Timorason menyatakan sebagai 'Sekte Sesat GBT'.

Seperti dipublikasikan blog GBT Lengkong Besar, saat dikonfirmasi oleh wartawan Gaharu, baik JM Nainggolan, Pdt. Simon Timorason dan Pdt Yopie Rattu membantah telah ikut andil dalam menjebloskan Pdt. Hadassah. Menurut mereka, mereka hanya memberikan kesaksian sebagai saksi ahli dan mereka sendiri merasa bingung mengapa bisa menjadi kasus penodaan agama. Bahkan Pdt. Simon Timorason mengancam akan menuntut balik karena namanya sudah dicemarkan.

Namun tindakan ketiga tokoh ini dinilai tidak berhati-hati oleh Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dan beberapa tokoh gereja di Indonesia. Mereka juga menyayangkan kalau PGI pusat maupun daerah tidak diberi otoritas apapun dari Pemerintah Jawa Barat sehingga pihak penyidik dari kepolisian Daerah Jawab Barat lebih percaya kepada pernyataan kepakaran dari ketiga tokoh tersebut.

Tindakan Gegabah
Ketua Umum Gereja Sidang Pantekosta di Indonesia (GSPDI), Pdt. DR. Mulyadi Solaeman menyatakan tindakan ketiga tokoh yang menyatakan dirinya sebagai saksi ahli sangatlah gegabah karena untuk menentukan pengajaran sesat harus dilakukan konfirmasi dengan dogma sinodenya.

"Dalam etika kristen Alkitab sudah mengatur hubungan dan interaksi diantara hamba-hamba Tuhan; etika pelayanan ; dan juga pengembalaan. Sistem yang Alkitab pakai jika ada seseorang yang bersalah adalah dengan dipanggil empat mata dan dibicarakan oleh hirarki yang lebih tinggi, kalau itu belum bisa maka dibawa ke satu pertemuan umat yang lebih luas. Apalagi itu masalah antara gembala dengan jemaat".

Selain itu, tindakan Kapolda dan penyidiknya yang tidak mengkonfirmasikan dengan sinode GBT menurutnya adalah telah menyalahi etika.

"Biasanya di sinode ada pakar-pakar teologia dan majelis pertimbangan rohani, merekalah yang mengambil keputusan bahwa pengajaran ini benar dan tidak. Kalau pun benar terbukti melakukan pengajaran sesat tidak ada sangkut pautnya dengan penodaan agama.

"Masa Kristen menodai agama Kristen, lagipula istilah penodaan agama itu kan tidak ada di umat kristiani". Tambahnya kalau Kapolda dan Penyidik tidak memahami ini maka pengadilan hanya mencari kemenangan, pro dan kontra tanpa menegakkan keadilan. Kepentingan individu yang akan muncul

Masalah Internal Gereja
Senada dengan hal itu, Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI), Pdt. Dr. M.D. Wakkary menilai persoalah gereja harus diselesaikan secara internal, dan tidak dibawa ke ranah hukum.

"Persoalan di dalam gereja semestinya diselesaikan secara internal gerejanya, aparat hukum jangan terpancing untuk ditarik ke persoalan internal gereja".

Tuduhan penodaan agama dan ajaran sesat jika diklarifikasi sebenarnya hanya masalah antar jemaat dengan pendetanya tidak melibatkan massa di luar gereja dan tidak ada umat agama lain yang dirugikan. Ia sendiri dalam majalah Mitra Indonesia mempertanyakan kompetensi ketiga tokoh agama yang membantu menjebloskan pendeta ke tahanan Mapolda.

Tidak Obyektif
Wakil Ketua Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pdt Dr. Karel Phil Erari, menilai Simon Timorason, JM. Nainggolan dan Pdt. Yoppie Rattu telah memalukan kesaksian gereja di Indonesia sebab sudah tidak obyektif mewakili umat kristiani.

"Sangat tidak bijaksana dan sangat disesalkan tindakan sejumlah pendeta dan tokoh agama kristen yang menempuh cara penyelesaian dari kasus Pdt. Hadassah ini dengan cara memberitakan langsung ke media televisi dan cetak lalu mendorong opini masyarakat sehingga menjadi masalah hukum" ujarnya sembari meminta ketiga tokoh ini agar instropeksi diri.

Ia sendiri telah bertemu dengan Pdt. Hadassah, dan menurutnya "Ibu Heidi (panggilan Pdt. Hadassah Werner) tidak menyimpang dari Kredo Kristiani, ia percaya Yesus Kristus dan bahkan sangat ahli menjelaskan prinsip kristiani".

Jika pihak kepolisian dalam hal ini bagian Pertahanan Negara masih belum bisa percaya bahwa tidak ada penodaan agama pada kasus ini, Dr. Karel sendiri mempertanyakan kewenangan kepolisian mengapa bisa merasa lebih tahu dari PGI maupun Kejaksaan Negeri Bandung sampai seorang Pdt Kristen bisa ditahan di Mapolda sampai 120 hari seperti tahanan politik.

Menurutnya pihak kepolisian bagian pertahanan negara tidak perlu melanjutkan perkara ini, karena menurutnya tidak ada dasar kuat untuk berlarut-larut menahan perkara ini. Ini murni masalah internal gereja.

Penodaan Agama?
Sedang Ketua Persekutuan Gereja-gereja Indonesia Wilayah (PGIW) Bandung, Bambang Pratomo menegaskan tidak ada kasus penodaan agama di GBT Lengkong Besar.

"Jelas tidak ada kasus penodaan agama yang dilakukan oleh pendeta GBT Lengkong Besar 9, apalagi pencucian otak atau penularan ajaran sesat. Semestinya untuk memutuskan adanaya aliran sesat adalah wewenang dari lembaga resmi gereja yaitu PGI bukan perorangan atau lembaga lain". Kasus ini sudah melanggar etika kewenangan dan semua pernyataan dari saksi ahli harus dibatalkan.

Sedang Ketua PGI Wilayah DKI Jakarta, Pdt Suprianto, MTh menyayangkan sikap beberapa tokoh agama dan gereja yang terlalu cepat mengambil kesimpulan terhadap ajaran Pdt Werner.

"Sangat disayangkan sikap para pendeta dan tokoh agama yang terlalu cepat mengambil kesimpulan ajaran sesat apalagi penodaan agama atas sebuah perbedaan. Pemberian sanksi oleh gereja pusat GBT dan pembiaran kasus ini menunjukkan ketidakprofesionalan di kalangan Tokoh Kristen GBT".

Ia menambahkan "yang namanya kebenaran itu tidak ada yang absolut. Tidak boleh ada penafsiran tunggal. Ajaran kristiani selalu berkembang sesuai konteksnya. Malah kalau ada hal-hal ini seharusnya dijadikan media evaluasi atau mengkritisi diri. Gereja yang tidak mengikuti pergerakan Tuhan adalah gereja yang statis".

"Orang berbeda itu tidak boleh diperlakukan sebagai kriminal", kata pendeta jemaat Gereja Kristus Pasundan Jatinegara, Jakarta Timur ini.

Mestinya kelompok Simon Timorason, Indrawati dkk tidak terburu-buru, tukasnya. "Jika ada orang Kristen yang bercerita tentang pengalaman spritual yang sifatnya subjektif sekalipun, salah besar jika langsung disimpulkan sesat. Kan ada juga beberapa pendeta dan orang Kristen yang berkali-kali mengatakan bolak-balik ke sorga".

Supriatno menghimbau agar GBT Pusat cepat turun tangan dan bertindak profesional. "Ini ada mantan pendetanya dihakimi massa, masa lepas tangan begitu saja dengan alasan sudah ada surat pemecatan. Tuduhan ajaran sesat itu harusnya cepat diresponi oleh GBT Pusat dengan melindungi anggotaya meskipun dia sudah jadi eks pendeta. " Kritiknya.

Masih ditahan Polisi 
Berdasarkan laporan polisi LPB/563/X/2010/Jawa Barat/Tanggal 13 Oktober 2010 dari seorang eks-jemaat Gereja Bethel Tebernakel (GBT) Lengkong Besar bernama Indrawati telah melaporkan gembala sidangnya Pdt. Hadassah Werner dengan tuduhan pidana penodaan agama pasal 156 a.

Menurut laporan, Pdt Hadassah Werner telah mengadakan ibadah "Flame Meeting" dan "Star Group Meeting" pada Januari 2010 dan Juni 2010, serta mendirikan Komunitas Kingdom Movement Community yang isi ajarannya dituduh  tidak sesuai dengan ajaran Alkitab.

Sedangkan dari pihak sinode sendiri keterangan penodaan agama diperkuat oleh Pdt. Yesaya Sitompul (Ipar Pdt. Hadassah Werner), Pdt. Noldi Luntungan dan Pdt. Andrianus, Pdt. Stefanus Kosasih. Kesaksian memberatkan diberikan oleh Eks jemaat seperti : Gwan (John Wesley), Kristin Effendi, Jonathan Tarigan, Arif (Ipar Pdt. Hadassah Werner) yang dulunya adalah penatua di gereja GBT Lengkong Besar 9 ini.

Pengacara Pdt. Hadassah, Johnson Siregar, menyatakan "Seharusnya satuan tahlil (tahanan dan bukti) tidak boleh beredar di kelompok pelapor sehingga kasus bisa berubah dari tuduhan pencucian otak menjadi penodaan agama".

Tambahnya bahwa ada tanggung jawab dari saksi ahli yang secara tidak langsung mengarahkan ke penodaan agama, apalagi kompetensi saksi ahli yang tidak memenuhi standar kelayakan. Materinya tidak ada tetapi anehnya kliennya bisa menjalani tahanan hampir 120 hari. (TimPPGI)