Monday, 13 February 2012

Monday, February 13, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi : 260 Rumah Ibadah Menyalahi Perizinan.
BEKASI (JABAR) - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi mengimbau kepada pengurus rumah ibadah untuk segera melengkapi persyaratan pendirian. Sebab jika hal ini diabaikan oleh pengurus rumah ibadah yang menyalahi peruntukan, pihaknya tak dapat menjamin penyegelan seperti yang terjadi pada tiga gereja di Kecamatan Bekasi Utara tidak kembali terulang.

Sekretaris FKUB Kota Bekasi Hasnul Khalid menyebutkan, sedikitnya 260 rumah ibadah yang ada di wilayah setempat menyalahi izin peruntukan. Kebanyakan beraktivitas di bangunan yang surat Izin Mendirikan Bangunannya (IMB) merupakan rumah tinggal atau ruko tempat usaha.

"Sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah, Peraturan Wali Kota Bekasi nomor 16 tahun 2006, dan Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 6 tahun 2011, rumah ibadah harus berdiri sesuai peruntukannya serta mendapatkan izin dari warga sekitar dengan proporsi yang sudah ditentukan," kata Hasnul, Minggu (12/02/2012).

Proporsi pendirian sebuah rumah ibadah ialah keberadaan minimal 90 jemaat dan 60 persetujuan warga sekitar. Selain pelanggaran peruntukan, proporsi ini juga yang kebanyakan tidak dapat dipenuhi pengurus rumah ibadah tak berizin itu. Data mengenai jumlah jemaat dan dukungan warga tidak pernah disampaikan. "Seperti halnya yang dilakukan pengurus tiga gereja yang kami segel kemarin (Sabtu, -red). Mereka hanya bilang banyak tapi tak pernah merinci dan memperlihatkan buktinya. Untuk itu kami yang sekarang ini akan memverifikasi langsung jumlahnya," kata Hasnul.

Ia mengakui, memang, tidak semua rumah ibadat yang menyalahi peruntukan itu mendapat penolakan dari warga sekitar, seperti halnya ketiga gereja yang disegel. Akan tetapi masyarakat terus berkembang dari waktu ke waktunya. "Yang semula tidak ada penolakan, tapi karena masyarakatnya berkembang, bisa jadi mulai resah dan menolak. Karenanya, lebih baik persyaratan segera dilengkapi," katanya.

Selain menyampaikan imbauan tersebut kepada pengurus rumah ibadah, FKUB pun telah menyampaikannya pada perwakilan pemuka agama. (PikiranRakyat)