Sunday, 12 February 2012

Sunday, February 12, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Jemaat Gereja Pantekosta di Purwodadi Sepakat Pindahkan Tempat Ibadah. KUALA TUNGKAL (JAMBI) - Persoalan Gereja Pantekosta di Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, akhirnya dapat diselesaikan. Pihak gereja, sepakat akan pindah tempat ibadah, yang berlokasi di RT 13 tersebut.

Seperti yang diwartakan sebelumnya, keberadaan gereja tersebut sempat dipersoalkan, akibat belum memenuhi persyaratan.

"Masalah gereja di Purwodadi, lokasi akan dipindahkan. Tetap harus sesuai dengan SKB dua menteri," kata ketua Forum Kerukunan Umat Beragama, Abdul Khalik usai pertemuan di Mapolres Tanjung Jabung Barat, Sabtu (11/02/2012).

Pihaknya tidak memberi batasan, kapan gereja itu akan dipindahkan. Dirinya mengatakan, jika telah sesuai aturan, dipastikan pendirian gereja di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tidak ada persoalan.

Dalam SKB Dua Menteri bab IV tentang Pendirian Rumah Ibadah, pasal 14 ayat dua poin a menyebutkan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan daftar nama dan kartu tanda penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat.

Sementara pada poin b menyebutkan, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. "Sebenarnya tidak ada masalah (pendirian gereja), asalkan telah sesuai aturan SKB dua menteri itu," katanya.

Selain membahas persoalan gereja Pantekosta, pertemuan yang difasilitasi pihak Mapolres Tanjabbar tersebut juga menyepakati proses pemindahan klenteng di Jalan Sri Soedewi. Sama dengan gereja Pantekosta, proses pemindahan Klenteng tersebut juga sempat ditolak warga sekitar.

"Memang klenteng mau dipindahkan, tapi harus dilengkapi persyaratannya, sesuai SKB dua menteri itu," ujar pria paruh bayah ini. Dirinya berharap, kesepakatan tersebut dapat dilaksanakan, demi menghindari hal-hal yang tidak dinginkan.

"Pengaduan yang masuk, hanya dua itu. Tapi sudah disepakati. Kita belum tau, kalau yang lainnya," ucapnya.

Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), lanjutnya keberadaan pemeluk agama masih kondusif. Meski begitu, selaku FKUB, pihaknya tetap melakukan koordinasi dan pertemuan, demi mencari solusi, jika terjadi pengaduan masyarakat.

Sementara itu, pengurus Klenteng, Tommy mengatakan siap mengikuti hasil pertemuan tersebut. Saat ini, pihaknya tengah melengkapi persyaratan, sesuai dengan SKB dua menteri. (Tribunnews)