Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Mohon Doa! Kristenphobia akan Larang Pelaksanaan Ibadah Minggu Tiga Jemaat dari Tiga Denominasi Gereja di Bekasi Utara.
BEKASI (JABAR) - Dianggap melanggar SKB 3 Menteri, Gedung ibadah dari tiga Jemaat dari Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Gereja Pentakosta Indonesia (GPI) dan Gereja Kristus Rahmani Indonesia (GKRI) yang berada di RT 03/ RW 24 Mangseng, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 'berhasil' dilarang oleh pemerintah atas usaha ekstra para kristenphobia di sekitar kota yang menggunakan topeng warga sekitar.
Melalui surat teguran ketiga tertanggal 30 Januari 2012 itu pemkot Bekasi menyatakan, melarang penyalahgunaan tiga gedung tersebut. Sebab warga muslim di tempat itu menolak didirikannya gedung gereja, apalagi penyalahgunaan rumah sebagai gedung gereja.
"Penyegelan itu dilakukan setelah Pemkot melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali. Surat teguran pertama tanggal 6 Januari 2012, teguran kedua 18 Januari 2012, dan teguran ketiga tanggal 30 Januari 2012," ujar Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bekasi, Kandar Iskandar.
Walikota lantas menyarankan, apabila gedung tersebut ingin dialihkan menjadi 'gedung gereja' maka tiga jemaat ini harus mengurus ijin pendirian rumah ibadah yang tentu saja sebuah kemustahilan.
Menurut Kadar, dalam surat teguran terakhir disebutkan, Pemkot Bekasi mengultimatum tiga gereja ilegal di Kaliabang Bekasi harus menghentikan penyalahgunaan rumah tinggal sebagai gereja, selambat-lambatnya tujuh hari setelah dilayangkannya surat terakhir.
Sedangkan pendeta Hastorus, ketua Jemaat HKBP Kaliabang menyayangkan upaya penyegelan tersebut karena dilakukan tanpa sepengetahuan para jemaat.
"Ada kejanggalan dalam aktivitas penyegelan gereja kami. Surat penyegelanya tidak ditunjukan secara langsung kepada jemaat kami. Pemberitahuan baru dilakukan tadi malam, Jumat (09/02/2012), tidak ada penjelasan," ujarnya.
Larang Ibadah
Namun anehnya ketika warga dari tiga jemaat yang sudah menaati aturan yang melarang umat minoritas untuk membangun gedung yang dipergunakan sebagai tempat ibadah permanen atau gedung 'gereja ilegal', istilah populer para kristenphobia, mereka tidak berhenti sampai disitu. Mereka juga menuntut agar tiga jemaat itu tidak boleh (dilarang) melakukan ibadah Minggu.
Entah apa yang ada dalam benak para kristenphobia ini, tak puas menyegel gedung tempat ibadah, mereka juga ingin jemaat ini tidak boleh melaksanakan ibadah yang merupakan hak dasar sebagai umat Kristen.
Hingga malam ini, dalam beberapa forum diskusi dan jejaring sosial, para kristenphobia ini mengancam, jika jemaat masih beribadah pada Minggu (12/02/2012) esok, mereka akan mengerahkan massa untuk menghentikan ibadah, walau dalam beberapa media, kelompok tersebut menyatakan akan membatalkan aksi mereka.
Gereja bukanlah Gedung, tetapi Persekutuan
Menanggapi hal tersebut, Pendeta Demak Simanjuntak dari Resort HKBP Harapan Jaya Bekasi yang membawahi Jemaat HKBP di Kaliabang menyatakan kepada Media Indonesia, pada Sabtu (11/02/2012) bahwa jemaat tidak melawan apalagi menentang penyegelan yang dilakukan aparat Pemkot Bekasi. Sebab jemaat menghormati hukum.
Namun, terkait pelaksanaan ibadah Minggun, jemaat akan tetap melaksanakannya.
"Yang disegel itu kan bangunan, bukan persekutuan untuk memuji Tuhan," tukas Pdt Simanjuntak. (MI/Antara/TimPPGI)