Monday, 13 February 2012

Monday, February 13, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Menteri Dalam Negeri Sepelekan Masalah GKI Yasmin. JAKARTA - Rapat gabungan antara DPR dan pemerintah yang membahas persoalan Gereja Yasmin, Rabu (08/02/2012), dinilai mengecewakan.

Baik pemerintah dan DPR menyimpulkan kasus tersebut bukan persoalan agama, melainkan hanya persoalan sepele yaitu surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dianggap menyederhanakan masalah.

Mewakili pemerintah, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, kasus GKI Yasmin semata persoalan izin mendirikan bangunan. "Ini bukan persoalan agama," katanya.

Dalam waktu dekat, Gamawan mengklaim, kasus GKI Yasmin akan mencapai titik kesepakatan. Namun, ia tidak memberi kepastian kapan kesepakatan akan dicapai. Selain itu, ia mengatakan, pemerintah tidak ingin mencampuri proses hukum atas kasus ini. Pemerintah, kata dia, hanya menjadi fasilitator.

Ketua Komisi II Agun Gunandjar Sudarsa yang membacakan kesimpulan DPR, menyerahkan penyelesaian kasus GKI Yasmin kepada pemerintah pusat dan daerah. "Dalam waktu sesegera mungkin, kita menyelesaikan permasalahan GKI Yasmin secara tuntas," katanya.

Selain itu, kata Agun, DPR minta pemerintah turut melibatkan seluruh unsur dan elemen masyarakat yang terkait kasus GKI Yasmin dalam proses penyelesaian demi mewujudkan masyarakat yang aman, tenteram, dan damai.

Rekomendasi

Anggota Komisi III DPR, Ahmad Baskara mempertanyakan kesimpulan pemerintah. Ia menilai pemerintah terlalu menyederhanakan persoalan dalam kasus GKI Yasmin. Fakta di lapangan, kata dia, jemaat GKI Yasmin selalu dibayangi ketegangan dan ketakutan setiap ingin beribadah. "Apakah pandangan pemerintah mewakili realitas?" tanya Ahmad.

Wakil Ketua Ombudsman, Azlaini Agus mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi atas kasus GKI Yasmin. Isi rekomendasi itu, antara lain mencabut Surat Keputusan Wali Kota Nomor 645.45-137 tertanggal 11 Maret 2011.

Selain itu, kata Azlaini, Ombudsman meminta Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Wali Kota Bogor Diani Budiarto melaksanakan rekomendasi itu di bawah pengawasan Menteri Dalam Negeri. "Sebagai lembaga negara, rekomendasi itu kami pertanggungjawabkan secara moral di dunia dan akhirat," ujarnya.

Azlaini mengatakan, Ombudsman telah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR karena kedua pejabat negara, yaitu gubernur dan wali kota, telah mengabaikan rekomendasi dalam waktu 60 hari setelah dikeluarkan.

Itu artinya, kata Azlaini, gubernur dan wali kota telah melakukan pembangkangan terhadap putusan hukum yang telah memiliki keputusan tetap dengan mengabaikan rekomendasi itu. Saat ini, kata dia, persoalan ini diserahkan ke DPR. "Kalau DPR berpendapat lain, persoalan sepenuhnya ada di DPR," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pemerintah dan DPR jangan menutup mata atas kasus GKI Yasmin. "Ada persoalan kebangsaan di sini," ujarnya.

Di sisi lain, anggota Komisi II DPR Yasona H Laoly menambahkan, presiden harus ikut terlibat langsung menyelesaikan kasus GKI Yasmin. Presiden, kata dia, tidak boleh cuci tangan begitu saja dalam persoalan GKI Yasmin. (Sinar Harapan)