Thursday 9 February 2012

Thursday, February 09, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Disuruh Diam Saat Rapat Gabungan Antara DPR-Pemerintah.
JAKARTA - Rapat gabungan antara Komisi II, III, dan VIII DPR mengundang pemerintah dan pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor, akhirnya bisa terwujud.

Dari pemerintah hadir Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Walikota Bogor Diani Budiarto, dan perwakilan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Agama, dan Mabes Polri. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung.

Tapi, pihak GKI Yasmin, tidak dibolehkan bersuara oleh DPR dengan alasan tidak sertanya masyarakat di sekitar GKI Yasmin, yang katanya menolak izin rumah ibadah, pada rapat tersebut. Sebelumnya, rapat ini cukup alot karena sebagian anggota DPR tidak setuju dengan kehadiran pihak GKI Yasmin.

Pramono Anung akhirnya meminta pihak GKI Yasmin duduk di balkon ruangan sidang. Permintaan itu dituruti pihak pengurus dan jemaat gereja dengan tertib.

"Dengan rasa hormat dan rasa kecewa kami, kami akan patuh aturan. Sebenarnya kami ingin berbicara di forum ini, minta hukum dan konstitusi ditegakkkan," kata Jurubicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, di ruangan rapat gedung Nusantara DPR hari ini.

Selanjutnya, Mendagri Gamawan Fauzi menyampaikan bahwa kasus GKI Yasmin sejatinya bukan persoalan agama. "Masalahnya adalah izin pembangunan. Ini tanggung jawab daerah, tapi berlarut-larut," ujarnya.

Penjadwalan rapat kali ini adalah untuk keempat kalinya. Pemerintah sempat tidak memenuhi tiga kali undangan pimpinan DPR. GKI Yasmin telah memenuhi segala perizinan yang berkait dengan pendirian rumah ibadah, bahkan telah dikuatkan oleh Mahkamah Republik Indonesia dan Ombudsman Republik Indonesia.

Ombudsman juga sudah mengeluarkan rekomendasi yang menguatkan putusan PK MA bernomor 127/PK/TUN/2009. Ombudsman meminta pencabutan Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.8-372 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan atas Nama GKI Yasmin. (Waspada)