Wednesday, 22 February 2012

Wednesday, February 22, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Tidak Dijamin Aparat Keamanan dan Pemerintah, Jemaat GKI Yasmin Beribadah Dilokasi Tertutup.
JAKARTA – Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bakal Pos Taman Yasmin, Bogor, terpaksa beribadat di rumah salah seorang jemaat, Minggu (19/02/2012) pukul 09.00 WIB. Namun lokasinya sengaja tidak dipublikasikan, karena sampai hari ini tidak ada jaminan keamanan dari pemerintah bagi warga GKI Yasmin untuk menjalankan ibadah.

Itu berarti, putusan Mahkamah Agung (MA) 9 Desember 2010 yang mencabut pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI di Taman Yasmin, serta rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia yang menyatakan SK Wali Kota 11 Maret 2011 yang mencabut permanen IMB gereja di Taman Yasmin sebagai tindakan melawan hukum dan mengabaikan hukum sehingga wajib dicabut, tidak ditaati pemerintah.

“Bahkan keberadaan kami tidak hanya diteror di depan gereja resmi ataupun di dekat gereja resmi, tetapi teror juga diarahkan pada peribadatan yang dilakukan di rumah jemaat yang diketahui lokasinya oleh jajaran pemerintah kota dan Forkami, serta Garis,” demikian penjelasan Ketua Umum Majelis Gereja Kristen Indonesia Pdt Ujang Tanusaputra dan Wakil Sekretaris Umum Pdt Diah Renata Anggraeni melalui surat elektronik, yang diterima SH, Minggu (19/02/2012).

Dijelaskan bahwa pasukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota dipimpin Kepala Satpol PP diperkuat dengan kelompok Forkami dan Garis pernah mengurung sebuah rumah jemaat dan mencoba untuk membubarkan peribadatan. Karena itu, mempertimbangkan keselamatan jemaat, Minggu kemarin ibadat terpaksa diadakan di rumah jemaat.

“Karena itu, diharapkan tidak ada satu pihak pun, apalagi negara dalam beragam institusinya, terus mendesak kami untuk melawan hukum melalui 'tawaran' relokasi sementara apalagi permanen, dengan pengabaian pada putusan MA dan Ombudsman. Relokasi yang dipaksakan pada dasarnya adalah penggusuran. Sejak awal dan sampai kapan pun, kami akan berpijak pada supremasi hukum yang berlaku di Indonesia, dan pada Konstitusi RI UUD 1945,” tegas Ujang Tanusaputra.

Sebelumnya, pada Selasa (14/02/2012), pengurus GKI Yasmin membawa laporan tentang kasus diskriminasi terhadap GKI Yasmin kepada anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Albert Hasibuan, di Kantor Wantimpres.

Setelah itu, dilakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (15/02/2012) oleh Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) bersama Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), serta perwakilan pendeta di Papua. Saat itu rombongan diterima Ketua MK Mahfud MD. (SinarHarapan)