Friday 2 March 2012

Friday, March 02, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca 16 Organisasi Lintas Agama di Kabupaten Jombang Siap Hadang Aksi Intoleran Front Pembela Islam (FPI).
JOMBANG (JATIM) - 16 organisasi masyarakat lintas agama yang ada di Kabupaten Jombang yang tergabung dalam aliansi Bhineka Tunggal Ika siap menghadang masuknya ormas intoleran, Front Pembela Islam (FPI) ke kabupaten setempat.

Bahkan, jika FPI berulah, Ansor siap pasang badan dengan menurunkan Banser (Barisan Ansor Serbaguna).

Gus Aam mengatakan, Jombang merupakan tempat keharmonisan umat beragama di Indonesia.“Untuk itu kami siap mempertahankan keberadaan yang sudah kondusif ini,” kata pengasuh Ponpes Bahrul Ulum Tambak Beras, Jombang, Senin (27/02/2012).


Gus Aam mengaku sudah mengumpulkan organisasi lintas agama. Selanjutnya, 15 ormas tersebut menandatangani pernyataan sikap keberatan atas hadirnya FPI di Jombang. Ke-15 ormas itu diantaranya, PC NU, BKSG, INTI, Ansor, PGLII, PITI, Prasasti, GKI, Gereja Bethany, GKJW, PMII, Lakpesdam NU, ISNU, LINK.

Dalam surat pernyataan itu memuat dua poin utama. Pertama, mendesak seluruh keamanan dan pemerintah kabupaten Jombang agar mempertimbangkan acara yang akan digelar oleh FPI tersebut.

Kedua, menolak aksi FPI yang selama ini identik dengan aksi-aksi kekerasan yang justru akan menyebabkan keresahan kepada warga Jombang.

Hal senada pun dilontarkan Pdt Christian Muskanan, dari Persekutuan Gereja dan Lembaga Injil Indonesia (PGLII). Menurutnya, Kabupaten Jombang selama ini cukup harmonis. Mulai antar etnis hingga antar agama. Pihaknya malah khawatir kehadiran FPIdapat memperkeruh keharmonisan yang sudah terjalin di Jombang.

“Apalagi jejak rekam FPI identik dengan kekerasan. Ini sangat berbahaya,” tambah pendeta Christian.

Aan Anshori, aktivis LiNK (Lingkar Indonesia untuk Keadilan) menambahkan. Surat pernyataan yang keberatan sejumlah ormas itu selanjutnya akan dikirim ke Muspida setempat.

Mulai dari Kapolres, Bupati, Komandan Kodim, hingga Kejari, Ketua DPRD, serta Ketua Pengadilan Negeri (PN). Dan berharap surat ini dijadikan pertimbangan. (Reformata)