Thursday 15 March 2012

Thursday, March 15, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Menara Gereja Melebihi Tinggi Masjid, Muslim di Aswan Penjarakan Pendeta Makarios Bolous. KAIRO (MESIR) - Pengadilan di Edfu, Provinsi Aswan, Mesir menghukum seorang hamba Tuhan dari gereja Koptik dengan dipenjara selama enam bulan dan di denda lebih dari 4 juta rupiah.

Hukuman yang menimpa Pastor Makarios Bolous, pemimpin Gereja St. George di Elmarinab, Kota Edfu ini diberikan karena gereja dianggap telah melakukan 'pelanggaran hukum Islam'.

Oleh Majelis Muslim di Aswan, tuduhan tak beralasan dan penuh iri hati ini diberikan setelah pemeriksaan mendetail terhadap pembangunan gedung gereja tersebut. Mereka mendapati menara lonceng dari gedung gereja tersebut dibangun melebihi menara masjid Elmarinab, Edfu.

Menurut Umdat al-Salik, salah satu juru bicara Majelis Muslim Aswan, hukum Islam menyatakan : "orang-orang tertentu.... tidak boleh mendirikan bangunan yang lebih tinggi daripada bangunan milik Muslim."

"Termasuk juga melarang membangun gedung gereja baru [dari gedung gereja yang telah dibakar dan hancurkan]," ucapnya mengutip peraturan yang dianggap sebagai sebuah aturan sepihak, ciptaan pemimpin muslim yang dijunjung sebagai bentuk 'toleransi terhadap kaum kafir'.

Pengadilan juga melarang Pastor Bolous untuk memimpin ibadah bahkan mendatangi desa Elmarinab, tempat dimana gedung gereja tersebut didirikan.

Sebelum diserang dan dibakar pada akhir September 2011, gedung gereja St. George Elmarinab telah mendapat ijin pendirian bangunan dari Gubernur Aswan.

Tidak berhenti sampai di situ, para pekerja dan jemaat juga dilarang melakukan aktifitas pembangunan gedung gereja oleh kelompok muslim. Termasuk melarang jemaat mengadakan peribadatan maupun pertemuan di gedung yang hampir rampung tersebut.

Sedangkan pengacara Pdt Bolous, Osama Refaat, menilai hukuman itu sangat tidak tepat, sebab berdasarkan hukum pidana di Mesir, jika terdapat pelanggaran konstruksi bangunan, maka bukan pemilik bangunan yang diberi hukuman.

Seperti diprediksi sebelumnya oleh beberapa pakar dan pengamat Kristen di Timur Tengah, kelompok fundamentalis Islam di beberapa wilayah di Mesir mulai menggiatkan penerapaan hukum Islam di negara tersebut.

Selain melarang pembangunan gedung gereja, mereka juga melarang umat Kristen untuk membaca Injil di tempat umum, melarang mengadakan upacara penguburan dan pelaksanaan puasa. (CopticSolidarity/CompassDirect/TimPPGI)