Thursday 15 March 2012

Thursday, March 15, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Pemuda Katolik Indonesia Tolak Kenaikan Harga BBM. JAKARTA - Salah satu Ketua PP Pemuda Katolik Indonesia, Emmanuel Josafat Tular, Selasa, menyatakan, seluruh jajaran organisasinya menolak kenaikan harga BBM juga pembatasan premium.

“Sikap tegas kami ini lahir setelah mencermati rencana Pemerintah RI untuk menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada bulan April 2012. dikaitkan dengan kondisi obyektif mayoritas rakyat,” katanya melalui jejaring komunikasi kepada ANTARA, Rabu.

Dikatakan, Pengurus Pusat (PP) Pemuda Katolik Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap seperti itu, dengan memberikan 10 argumentasi termasuk solusi.

“Argumentasi pertama, bahwa kenaikan BBM yang disebabkan harga pasar dunia, atau pasar bebas, merupakan pelanggaran pada konstitusi, yakni UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegas mantan Ketua Umum PP Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) ini.

Hal ini, menurutnya, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 21 Desember 2004 yang tercatat dalam Lembaran Negara Nomor 1 Tahun 2005.

“MK kan antara lain mengkritisi Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi, khususnya di ayat (2), yang berbunyi harga BBM dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar,” katanya.

Tetapi, lanjutnya, Putusan MK itu juga menegaskan, pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) itu tidak mengurangi tanggungjawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu.

“Dalam kajian putusannya, MK menegaskan, Pasal 28 UU Nomor 22 Tahun 2001 adalah bertentangan dengan Pasal 33 UUD NRI 1945, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” tandasnya.

Argumentasi kedua, demikian Emmanuel, yakni, meskipun Pemerintah RI telah melakukan perubahan mekanisme harga minyak dan gas bumi, tapi jika tetap mengacu pada mekanisme harga pasar, tetap ini merupakan pelanggaran terhadap konstitusi UUD NRI 1945.

“Kan sudah jelas kini, alasan Pemerintah RI dalam menaikan Harga BBM di awal bulan April 2012 nanti yang menonjol, ialah, karena mendasarkan pada mekanisme harga pasar dunia,” ungkapnya.

“Argumentasi ketiga sehingga pihaknya menolak kenaikan harga BBM, karena terjadi penentuan harga BBM secara terburu-buru oleh Pemerintah RI tanpa memperhatikan APBN Tahun 2012." (Antara/CathnewsIndonesia)