Sunday, 25 March 2012

Sunday, March 25, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Sidang Perkara Gereja Kristen Sangkalala Indonesia (GKSI) Kedurus, Dilanjutkan.
SURABAYA (JATIM) - Sidang perkara penyerobotan dan penguasaan tanah serta bangunan sebagai tempat ibadah atas terdakwa Justianus Sumanti (50) tinggal di Jl Mastrip 14 A Kedurus Surabaya kembali di gelar di PN Surabaya, Selasa (20/03/2012) dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi dari pengacara terdakwa.

Menanggapi eksepsi tersebut, JPU Wayan Oja Miasta yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Ery Mustianto menyatakan perbuatan yang dilakukan pendeta Gereja Kristen Sangkalala Indonesia (GKSI) Jemaat Kedurus itu adalah murni perbuatan pidana.

Selain itu penolakan eksepsi pengacara terdakwa Justianus yakni Ir Bambang Utoyo SH, M.Hum, MM, Yahya Wijaya SH dan Fatkhur Rahman SH, MH dari LBH Komda Surabaya LMR RI dikarenakan telah masuk materi pokok perkara.

"Ini bukan perdata tapi penasehat hukum sengaja mengarahkannya ke perdata, kami tidak perlu menanggapi banyak eksepsi dari pengacara terdawa karena sudah masuk ke materi pokok perkara ini," jelas Jaksa yang bertugas di bagian Intel Kejari Surabaya pada Suara Publik usai persidangan.

Sebelumnya, dalam eksepsi yang tidak dibacakan itu pengacara terdakwa dalam persidangan menganggap perbuatan klienya tersebut tidak layak dimasukkan dalam ranah hukum pidana.

"Intinya ini masalah keperdataan," ungkap Fatkhur menjawab pertanyaan Ery selaku ketua majelis terkait inti eksepsinya.

Sedangkan dalam surat dakwaan jaksa No PDM-276/Ep.2/01/2012 dijelaskan, peristiwa itu bermula ketika terdakwa Justianus menyewa rumah di Jl Mastrip No 14 A Kedurus yang digunakan untuk rumah doa sekaligus tempat tinggal terdakwa beserta keluarganya.

Rumah tersebut disewa terdakwa Justianus dari pemilik rumah yakni Ie Mei Kim alias Cicilia Yuliati, Johan Kristanto dan Ny Yuliati pada 6 Februari 2001 dan berakhir 6 Februari 2011 lalu.

Entah apa alasannya, meski sewanya telah berakhir namun terdakwa Justianus tidak mau menyerahkan kembali rumah tersebut ke pemiliknya.

Sebelumnya pada 2006 terdakwa Justianus pernah menyatakan kesediannya kepada pemilik rumah untuk mengganti atau menukar rumah yang disewanya tersebut dengan rumah miliknya yang berada di Gunung Sari atau Kebraon, Bahkan terdakwa pernah melihatkan rumah yang akan dibarterkan tersebut kepada pemilik rumah kontraknya itu.

Namun seiring dengan habisnya masa sewa rumah yg digunakan untuk gereja itu, janji terdakwa Justianus untuk membarter rumahnya tersebut tidak pernah direalisasikan hingga akhirnya Ie Mei Kim, Johan dan Yuliati selaku pemilik rumah menjual rumahnya ke Ruddy Agus Budiawan Soetiaso seharga Rp 650 juta dengan kesepakatan jual beli yang dibuat oleh notaris Sugiarto.

Setelah membeli rumah di Jl Mastrip 14 A Kedurus, Ruddy mendatangi terdakwa dengan maksud menyampaikan jual beli tersebut dan meminta agar terdakwa beserta keluarganya mengosongkan rumah yang telah dibelinya. Namun kedatangan Rudy bukan disambut ramah, terdakwa Justianus malah menuding surat-surat yang di miliki Rudy adalah palsu.

Karena tetap bersikukuh tak mau meninggalkan dan mengosongkan rumah tersebut, akhirnya Ruddy melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Surabaya.

Terpisah, menurut Drs Haryanto SH selaku penasehat hukum dari pelapor megakui, sebelum dilaporkan oleh kliennya, pihaknya mengaku sudah menempuh jalur kekeluargaan, Namun hal itu tetap tak digubris oleh terdakwa."Kita sudah meminta secara baik-baik bahkan disaksikan oleh tokoh kampung untuk menawarkan uang tali asih untuk ongkos pindah dari rumah itu."Ungkap pengacara berkantor di kota apel itu.

Akibatnya, Saat ini oleh JPU Hery Pranoto, terdakwa Justianus didakwa dengan pasal berlapis yakni melanggar pasal 36 ayat (4) jo 12 ayat (1) UU No 4 tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara serta melanggar pasal 167 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. (BeritaJatim)