Monday 23 April 2012

Monday, April 23, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Hendak ke Ibadah, Aparat Hadang Jemaat HKBP Filadelfia.
JAKARTA - Kejadian terakhir yang sangat tragis yang dialami HKBP Filadelfia adalah pada hari Minggu 22 April 2012, dimana puluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat Kepolisian menghadang HKBP Filadelfia (berjumlah sekitar kurang lebih 100 orang) di daerah Villa 2, Tambun, yang hendak menuju Desa Jejalen Jaya untuk melaksanakan kegitan ibadah/kebaktian minggu.

Seperti rilis yang dikirim PGI melalui Sekretaris Eksekutif Bidang Diakonia PGI, Jeirry Sumampow kepada beritakawanua.com, menyebutkan, alasan Satpol PP dan Polisi melakukan penghadangan ini adalah karena situasi di desa Jejelen Jaya tidak kondusif, ada penolakan dari masyarakat, dan ini untuk menjaga kemanan dan ketertiban.

Jemaat HKBP Filadelfia tidak bisa menerima alasan Satpol PP dan Polisi tersebut karena HKBP Filadelfia sebagai warga negara berhak melaksanakan kegiatan ibadah dan nngara harus melindungi dan menjaminnya, dan juga putusan pengadilan yang mengamanatkan bahwa HKBP Filadelfia bisa beribadah di Desa Jejalen Jaya.

Alasan dari pihak HKBP Filadelfia juga tidak bisa diterima Satpol PP dan Polisi, dan akhirnya terjadi dorong-dorongan antara Satpol PP dan Polisi di satu sisi dengan Jemaat HKBP Filadelfia di lain sisi. HKBP Filadelfia tidak bisa menerobos barikade Satpol PP dan Polisi, dan akhirnya kegiatan ibadah dilaksanakan di Villa 2, Tambun, Bekasi. Ibadah terlaksana sampai selesai, tetapi ibadah ini diiringi tetesan air mata Jemaat HKBP Filadelfia karena tidak bisa menikmati hak beribadahnya dengan tenang.

Penghadangan aparat kemanan ini merupakan hal ironis, sebab seharusnya negara melalui aparat penegak hukum (Kepolisian) menindak tegas kelompok massa yang melakukan ketidakamanan dan ketidaktertiban, bukan menghadang Jemaat HKBP Filadelfia yang akan melaksanakan kegiatan ibadahnya. Padahal Kepolisian berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI adalah sebagai penegak hukum, pelindung dan pengayom masyarakat.  (PGI/Berita Kawanua)