Thursday 19 April 2012

Thursday, April 19, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Adakan Konfrensi Pers Terkait HKBP Filadelfia. JAKARTA - Kamis (12/04/2012) di YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) diadakan Konferensi Pers untuk menyatakan sikap mendukung peribadatan ibadah jemaat HKBP Filadelfia, Tambun Utara, Bekasi, .

Pihak YLBHI pun terus mendesak pemerintah pusat untuk turun tangan mengatasi permasalahan pendirian rumah ibadah bagi jemaat HKBP Filadelfia di Desa Jajelan, Tambun Utara, Bekasi.

Pengacara YLBHI, F. Yonesta, mengatakan "kami akan mengirimkan surat kepada Kemenkopolhukam, Kapolda Metro jaya, dan Kemendagri untuk mengintervensi persoalan ini. Ini sudah bentuk pembangkaangan hukum."

Anggota Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Zainal Abidin, mengingatkan jika pemerintah membiarkan kasus HKBP Filadelfia, pola, cara, dan penekanan diskriminasi yang sama akan terus terulang kepada masyarakat.

Perlakuan Pemkab Bekasi merupakan bukti kelemahan hukum serta cacat demokrasi. Ini sama saja dengan pengulangan kasus Bapos GKI Taman Yasmin, kalau rentetan ini tidak diseriusi pemerintah ini tak akan berhenti menindas yang lemah.

Diancam Warga
Lebih lanjut Pdt. Palti Panjaitan (Pemimpin Jemaat HKBP Filadelfia) mengatakan: "Kami tetap melaksanakan Ibadah Minggu di halaman lahan kami karena lahan gereja kami disegel. Warga selalu sengaja memasang kosidahan dengan suara yang sangat keras, pada awalnya 2 speaker dan sekarang 4 speaker. Kami tidak bisa beribadah dengan tenang."

Warga bahkan mengancam jemaat untuk tidak lagi mengadakan ibadah di halaman lahan sengketa. Dalam pertemuan Jumat (30/03/2012) lalu, 5 anggota jemaat dipaksa untuk menandatangani kesepakatan tersebut.

"Pertemuan itu mendadak, ada ratusan orang termasuk pihak Polres Bekasi yang mengintimidasi jemaat untuk menandatangani kesepakatan tersebut. Kami juga sudah menulis surat pernyataan pencabutan kesepakatan yang tak imbang itu," tegas Palti.

Jemaat HKBP Filadelfia telah memperjuangkan pembangunan gereja sejak 2003. Setelah beberapa kali berpindah tempat, Jemaat tersebut akhirnya mendapat persetujuan warga disertai Sertfikat Hak Milik dari Kabupaten Bekasi, Juni 2007.

Namun Izin tersebut disambut demonstrasi warga saat Ibadah Natal 2009. Bupati Bekasi bahkan secara resmi melarang pendirian gereja pada 3 Januari 2010.

Penolakan warga tersebut yang berbuah diskriminasi tersebut terus berlanjut meski PTUN telah memerintahkan Pemkab untuk mencabut pelarangan pendirian tempat ibadah. Sejak Januari 2012 lalu, warga sengaja memasang 4 sound system serta 2 TOA di sekitar halaman sengketa lahan. (PGI)