Saturday 28 April 2012

Saturday, April 28, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Jemaat HKBP Filadelfia Minta Jaminan Keamanan.
JAKARTA - Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Bekasi dituntut untuk memberikan izin mendirikan rumah ibadah bagi Jemaat HKBP Filadelfia, Tambun, Bekasi, sebagaimana diperintahkan pengadilan.

Selain itu, kepada aparat kepolisian diminta untuk memberikan perlindungan hukum dan jaminan keamanan agar jemaat dapat melaksanakan ibadahnya.

"Demi terwujudnya keadilan, kebebasan beribadah, dan mendirikan rumah ibadah bagi Jemaat HKBP Filadelfia sebagai warga negara sesuai dengan peraturan perungdang-undangan yang berlaku," kata Sekretaris Eksekutif Bidang Diakonia Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Jeirry Sumampow, dalam siaran persnya, Senin (23/04/2012).

Pernyataan tersebut dikeluarkan menyusul peristiwa yang terjadi pada Minggu (22/04/2012) kemarin. Jemaat HKBP Filadelfia kesulitan untuk dapat melaksanakan kegiatan ibadah setiap hari Minggu di RT 01 RW 09 Dusun III, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Sebelum beribadah, jemaat dihalang-halangi Satpol PP untuk beribadah dengan alasan situasi tidak kondusif. Jemaat HKBP Filadelfia yang tidak bisa menerobos barikade Satpol PP dan Polisi akhirnya melaksanakan kegiatan ibadah di Villa 2, Tambun, Bekasi.

Jeirry mengatakan peristiwa tersebut merupakan pengingkaran dan pelanggaran serius terhadap hak asasi Jemaat HKBP Filadelfia sebagai warga negara, khususnya hak untuk beribadah dan mendirikan rumah/tempat ibadah sebagaimana dijamin dan dilindungi dalam Pasal 28E Ayat 2 UUD 1945, Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945, Pasal 22 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifi kasi Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik. (Koran Jakarta)