Saturday, 28 April 2012

Saturday, April 28, 2012
1
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Sikapi Pelarangan Ibadah Jemaat HKBP Filadelfia Bekasi.
JAKARTA - Persoalan kebebasan beribadah dan kerukunan antarumat yang beda keyakinan masih jadi benang kusut yang pemerintah belum bisa carikan jalan keluar.

Di beberapa daerah, sekelompok umat beragama yang ingin mendirikan bangunan ibadah atau melaksanakan ibadah terpasung haknya. Lagi-lagi, kasus yang memanas terjadi di pojokan Jawa Barat, kawasan Tambun Bekasi.

Senin, (23/04/2012) siang lalu,  Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) akan menggelar konferensi pers PGI soal pelarangan beribadah jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, Bekasi, dan pembangkangan putusan Mahkamah Aagung oleh Bupati Bekasi.

Demikian disampaikan Sekretaris Eksekutif Bidang Diakonia PGI Jeirry Sumampow kepada wartawan beberapa saat lalu.

Pada 12 Januari 2010, pemerintah Bekasi menyegel lahan HKBP  Filadelfia di RT 01 RW 09 Dusun III, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun  Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan Surat Keputusan Bupati (SK)  Kabupaten Bekasi No.300/675/Kesbangponlinmas/09 tertanggal 31 Desember  2009,  perihal:  Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Kegiatan Ibadah,  Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia.

Padahal, sejak Gereja berdiri tahun 2007 jemaat beribadah tanpa gangguan kelompok lain. Tetapi teror terjadi mulai Desember 2009.

Ephorus Huria Kristen Batak Protestan, Pdt Bonar Napitupulu, pada Maret 2010 menggugat Bupati Bekasi, Sa`duddin,MM di pengadilan Negeri Bandung atas kasus itu. Dan pada Kamis, 2 September 2010, Ephorus menang di tingkat pengadilan tata usaha negara ( PTUN ) Bandung.

Majelis menyatakan surat Bupati Bekasi  melangar UUD 45 dan peraturan perundangan termasuk asas-asas pemerintahan yang baik. Selain itu, kegiatan HKBP Filadelfia di Desa Jejalen sudah mengantongi izin dari warga lingkungan setempat dan Kepala Desa.

Pada 28 Juni 2011, kasasi Bupati Bekasi ditolak Mahkamah Agung, dan menguatkan putusan PTUN Bandung. Bupati tidak mengadakan upaya hukum lagi dan akhirnya putusan sudah berkekuatan tetap dan harus dieksekusi Bupati Bekasi 90 hari kerja sejak dikeluarkan putusan dari Mahkamah Agung.

Namun teror pada jemaat dan ancaman pada Pendeta tak kunjung henti hingga sepekan terakhir ini. Dan sejak 2012, massa menteror kegiatan ibadah jemaat di tiap hari Minggu dan ibadah hari raya. Kemarin teror kembali terjadi dengan jumlah massa yang lebih banyak. (Rakyat Merdeka)