Tuesday 3 April 2012

Tuesday, April 03, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Warga GMIM Minta Badan Pekerja Majelis Sinode Tegas Selesaikan Persoalan antara Universitas Kristen Tomohon (UKIT), Yayasan DS AZR Wenas dan Yayasan Persekolahan Tinggi Kristen (YPTK).
TOMOHON (SULUT) - Terus terjadinya tarik menarik soal siapa yang berhak menggunakan nama Universitas Kristen Tomohon (UKIT), Yayasan DS AZR Wenas dan Yayasan Persekolahan Tinggi Kristen (YPTK) mendapat serius dari warga GMIM.

Menurut Dolfie Angkouw, tokoh pemuda GMIM, mestinya persoalan UKIT bisa diselesaikan dengan cepat, tak hanya melibatkan dua yayasan tersebut, tapi juga pimpinan Gereja, dalam hal ini Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS), agar tak ada pihak-pihak yang dikorbankan akibat berlarut-larutnya masalah itu, terutama para mahasiswanya, yang notabene adalah warga GMIM itu sendiri.

“Gereja jangan jadi hamba hukum ‘dunia’ dan meninggalkan hukum Tuhan, tapi harus selalu taat pada perintah-NYA. Jadi, pemimpin Gereja harus aktif adan terlibat langsung dalam penyelesaian persoalan UKIT, jangan dibiarkan begitu saja,” ujar Angkouw, Minggu (01/04/2012).

Ia menjelaskan jika pemimpin Gereja, tidak turut serta atau tak berhasil dalam menyelesaikan masalah klaim siapa yang paling berhak menggunakan nama UKIT, maka konsistensi mereka perlu dipertanyakan dalam membawa umatnya ke jalan yang benar. “Jika masalah UKIT hanya dibiarkan, maka pemimpin GMIM perlu dikatekisasi lagi, supaya paham benar bagaimana menjadi pengikut Kristus yang sesungguhnya atau jika perlau mereka di hukumlah,” tuturnya.

Sebelumnya saling klaim terjadi antara Wenas dan YPTK soal siapa yang berhak menggunakan nama UKIT. Jolly Sualang, Sekretaris Yayasan DS AZR Wenas mengatakan UKIT yang sah adalah yang dikelola pihaknya, sesuai surat dari Kopertis Wilayah IX Sulawesi Kemendiknas September 2011 lalu, dimana ditegaskan YPTK GMIM memang syah, namun merupakan yayasan perorangan baru, dan tidak ada hubungannya dengan UKIT, sehingga yayasan tersebut tak dibenarkan menerima mahasiswa baru atas nama UKIT..

“UKIT yang diakui Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendiknas, adalah yang diselenggarakan Yayasan GMIM Ds AZR Wenas,” tegasnya, beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, menurut Sualang keabsahan pengelolaan UKIT oleh yayasannya juga diperkuat dengan telah dibubarkannya YPTK GMIM oleh Badan Pekerja Sinode (BPS) GMIM pada 2 Februari 2006, dan dialih kelola pada November 2007 lalu, sehingga YPTK tak berhak lagi menggunakan aset tanah dan bangunan milik gereja.

Sedangkan menurut Nopsianus Damping, kuasa hukum UKIT YPTK menegaskan bahwa UKIT yang sah adalah yang dikelola YPTK.

"UKIT yang sah cuma satu, yakni dibawah naungan YPTK, tak ada yang lain. Jadi, tindakan Yayasan DS AZR Wenas yang telah merobah cap, stempel dan lambang UKIT sebagai perbuatan melawan hukum, karena tidak sah," katanya. (tribun manado)