Tuesday, 8 May 2012

Tuesday, May 08, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Mohon Doa! Jemaat HKBP Filadelfia Jadi Korban Intimidasi Front Pembela Islam (FPI), Polisi Lepas Tangan. JAKARTA - Nurmida Bintang, salah seorang ibu dari jemaat HKBP Filedelfia, Tambun, Bekasi, menjadi korban intimidasi aparat polisi dan kekerasan yang dilakukan sekelompok massa intoleran yang dipimpin Ketua Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya, Murhali Barda.

"Yang saya sesalkan adalah polisi yang melarang saya, dengan sembari mengancam mengatakan, kalau ibu mau hidup silakan pulang, saya kaget saja salah seorang polisi melontarkan pernyataan tersebut," ungkap Nurmaida, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (06/05/2012).

Nurmida tidak menyangka, pada terjadi kericuhan, dia dilempar tanah. Melihat intimidasi dan ancaman tersebut, selanjutnya Nurmida diamankan dari FPI oleh beberapa aparat keamanan.

Selain Ibu Bintang, Ketua jemaat HKBP Filadelfia, Pendeta Palti Panjaitan yang telah melaporkan ancaman pembunuhan terhadap dirinya masih menunggu panggilan kepolisian.

Salah seorang kuasa hukum HKBP Filadelfia, Judianto Simanjuntak mengatakan laporan soal malah belum direspon polisi.

"Kemudian minggu lalu tanggal 15 april, ada ancaman dari seseorang, setelah ibadah akan bunuh itu Pendeta Palti, dan itu sudah kita laporkan Jumat malam lalu. Menurut Pendeta Palti namanya itu Azis. Karena biasanya proses tindak lanjut diawaili dari pihak pelapor, lalu saksi dari HKBP. Pendeta belum mendapat jadwal kapan dipanggil, tapi laporan resmi sudah masuk ke Polda Metro," ujarnya kepada KBR68H.

Bupati Bekasi jadi Aktor Utama
Kuasa hukum HKBP Filedelfia, Saor Siagian menyesalkan kekerasan yang terjadi. "Aktor utama yang melakukan intimidasi tersebut adalah Bupati Bekasi Sa'duddin," terangnya.

Dia menuturkan, penutupan gereja HKBP FIledelfia Tambun, Kabupaten Bekasi terjadi Pada 31 Desember 2009. Pada saat itu, bupati Bekasi mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi No: 300/675/Kesbangponlinmas/09, perihal penghentian kegiatan pembangunan dan kegiatan ibadah HKBP Filedelfia, di RT 01, RW 09 Dusun III, Desa Jejalen Jaya, Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat.

Namun, SK bupati asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinyatakan batal, berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor: 42/G/2010/PTUN-BDG, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta Nomor: 255/B/2010/PT.TUN.JKT, tertanggal 30 Maret 2011. (JAringNews/KBR68H/TimPPGI)