Saturday, 5 May 2012

Saturday, May 05, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Mohon Doa! Kristenphobia di Aceh Singkil akan Segel Dua Puluhan Gedung Gereja dengan Alasan Tidak Miliki Ijin.
SINGKIL (ACEH) - Berita tidak sedap terkait penyegelan tempat ibadah kembali terjadi. Kini dua puluhan gedung gereja di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Nangroe Aceh terancam akan ditutup oleh kelompok beragama yang merasa terancam dengan perkembangan umat Kristen di wilayah yang berbatasan dengan Propinsi Sumatera Utara itu.

Pada Selasa (01/05/2012), tim penyegel yang dibentuk oleh pemerintah kabupaten menuju gedung Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) di Desa Pertabas, Kecamatan Simpang Kanan, sebagai sasaran pertama pemblokiran, namun gereja tersebut, urung disegel sebab warga jemaat menganggap penyegelan salah sasaran sebab jemaat tersebut adalah jemaat besar yang telah memiliki ijin ibadah.

Batal menyegel GKPPD Pertabas, tim penyegel bergerak ke Kecamatan Danau Paris. Di wilayah itu, tim menyegel tiga kapel (undung-undung) tak berizin. Masing-masing, dua unit di Desa Napagaluh, yakni GKPPD Napagaluh dan Gereja Katolik Napagaluh. Kemudian, undung-undung Katolik Santo Paulus di Desa Lae Balno.

Kepala Kapel Kampong Napagaluh yang masuk wilayah Paroki Tumbajae-Manduamas, Keuskupan Sibolga ini pun menyatakan ada kejanggalan terjadi dalam penyegelan tersebut.

Dalam surat yang dilayangkan oleh pengurus Gereja Kampong Nagapaluh kepada Bimas Katolik Depag Propinsi Aceh, mereka menulis “Kami sangat kesal, mengapa baru sekarang ditutup. Mengapa tidak sejak dulu. Sebab Undung-undung kami telah berdiri sejak tahun 1974. Mengapa setelah 38 tahun lamanya, baru ditutup oleh pemerintah."

Setelah menerima informasi ini pada Jumat (04/05/2012) kemarin, pihak Keuskupan Sibolga segera mengutus P. Servasius Sihotang OFMCap (Dekanus Tapanuli), P. Sebastianus Sihombing OFMCap (Pastor rekan Paroki Tumbajae) bersama dengan Fr. Frans R. Zai OFMCap (Biro Komsos) untuk meninjau lokasi kejadian dan mengumpulkan informasi berkaitan dengan peristiwa penyegelan gereja tersebut.

Setelah banyak informasi terkumpul, pada Kamis (10/05/2012) tim akan mengadakan pertemuan bersama dengan Kesbangpol, Humas KUB Kanwil Kemenag Provinsi Aceh dan Muspida di Aceh Singkil. Tujuan pertemuan ini adalah untuk mencari solusi terbaik atas kasus ini.

Phobia Gereja
Sebelumnya, ratusan orang yang mengatasnamakan forum umat islam Aceh Singkil, Senin (30/04/2012) melakukan unjuk rasa ke kantor Bupati di Pulau Sarok, Singkil. Massa menuntut Pemkab Aceh Singkil membongkar gereja dan undung-undung yang tidak mempunyai IMB dan melanggar kesepakatan, serta aturan lain.

Mereka menyatakan pembangunan gereja dan undung-undung di Aceh Singkil saat ini sudah mencapai 27 unit dan telah melanggar parjanjian dengan antara umat Kristen dan muslim di kabupaten itu. Sebab mereka menyepakati hanya boleh didirikan 1 gereja dan 4 undung-undung. Sehingga penambahan jumlah rumah ibadah umuat Kristen ini dinilai menyalahi batas kesepakatan serta toleransi umat Islam sebelumnya.

“Kami memberikan waktu 3x24 jam kepada Pemkab Aceh Singkil membongkar gereja yang didirikan tidak sesuai aturan. Bila tidak, maka mereka yang bongkar atau umat Islam yang bongkar,” kata Hambali mengancam.

Alhasil penertiban gereja yang dilakukan Pemkab Singkil selama seminggu ini berjalan tanpa hambatan berati. Dalam setiap penyegelannya mereka menempel sebuah papan yang berbunyi, “Dilarang membangun gereja dan undung-undung tanpa izin sesui SKB dua Menteri, Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 tahun 2006. Serta Pergub NAD Nomor 25 Tahun 2007 dan Qanun Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2007.”(JaringNews/TimPPGI)