Hal ini muncul setelah tokoh masyarakat bersama aparat keamanan mengetahui pemicu dari bentrok antara warga Amole pada Minggu (06/06/2012) lalu, yakni karena adanya minuman keras yang tersebar bebas di kota yang menjadi pusat tambang terbesar di Indonesia ini.
Dibeberkan pada oleh pihak gereja, yang telah bersama aparat menelusuri akar permasalahan. Ketua Gereja Kemah Injil (Kingmi) Papua, Klasis Timika, Pdt Isak Onawame meminta kepada pemerintah daerah agar mencabut ijin peredaran minuman keras dan melarang peredarannya.
"Yang paling pokok, surat ijin miras harus dicabut. Kalau miras sudah tidak ada, pasti Timika akan aman dan damai," ujarnya seperti diberitakan Radio Publik Mimika pada Kamis (07/06/2012).
Senada dengan pihak gereja, Aparat kepolisian ditempat berbeda membenarkan hal itu, namun ia menyatakan, kepolisian hanya bertugas mengawasi dan menertibkan hal-hal yang berlawanan dengan aturan hukum, dan yang berhak melarang adalah pemerintah.
"Ijin peredaran miras yang beredar di Mimika saat ini telah diatur oleh diskoperindag (Dinas Koperasi dan Perdagangan) dan pihak kepolisian hanya bertujuan mengawasi dan menertibkan miras yang tidak memiliki ijin resmi dari diskoperindag," tandas Kabag Ops Polres Mimika, Kompol Samsul Ridwan. (RPM/TimPPGI)