'Kunjungan' FPI ke GPdI Jatiangor ditemani Polisi 2011 lalu |
Menurut SumedangOnline, warga muslim melakukan aksinya, karena mereka menuduh pembangunan gereja tersebut tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten Sumedang, dengan merujuk pada surat keputusan Pengadilan Negeri Sumedang Nomor 10 tahun 2011.
“Warga kesal karena tempat tersebut masih saja di jadikan tempat ibadah walupun belum mengantongi ijin mendirikan bangunan dan sebelumnya sudah di peringati tetapi para jamaat membandel dan tetap melakukan aktifitas peribadatan,” ujar Kepala Desa Mekargalih, Arief Saefulloh kepada wartawan, Minggu (17/06/2012). (SumedangOnline/TimPPGI)