Monday, 18 June 2012

Monday, June 18, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Wujudkan Peradilan yang Bersih di Indonesia, Komisi Yudisial (KY) undang Lima Organisasi Agama. JAKARTA - Untuk mewujudkan peradilan yang bersih di Indonesia, Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia mengundang Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) bersama tiga organisasi keagamaan yaitu Muhamadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) untuk menjadi mitra kerjasama.

"Kerjasama dengan organisasi keagamaan adalah suatu keniscayaan, karena KY bisa mendapatkan segala macam bentuk informasi para hakim di luar Jakarta dari mereka.  Semua itu bisa menjadi dasar untuk memutasi dan mempromosikan para hakim," ungkap Ketua KY Eman Suparman, saat memberikan sambutan dalam acara penandatangan kerja sama (MoU) dengan lima tokoh agama di Jakarta, Senin (18/06/2012).

Kerjasama ini ditandatangani Ketua KY Eman Suparman, Ketua KWI Uskup Martinus Situmorang,  Ketua Umum PGI Pdt Andreas Anangguru Yewangoe, Ketua PP Muhammadiyah Abdul Fatah Wibisono,  Ketua Umum PHDI SN Suwisma dan Ketua DPP Waalubi Suhadi Sanjaya.

"Kita sadar betul, kalau hakim berasal dari berbagai kalangan ormas keagamaan. Maka tentu menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melakukan pembinaan terhadap para hakim kita," ujar Eman.

Ia memaparkan, kerjasama ini meliputi sosialisasi dan kampanye bersama tentang martabat hakim, pelaporan kinerja hakim, menjadi narasumber dan program lain yang disepakati oleh para pihak. Ïni tugas bersama untuk menjamin dan membina hakim, pengawasan praktik penyimpangan dan kode etik baik dalam melaksanakan tugas atau di kehidupan pribadi hakim.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PGI Andreas Anangguru Yewangoe  mengatakan, dalam masyarakat di Indonesia ada pandangan ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan karena dianggap berat sebelah. "Kami mendorong gereja-geraja Indonesia mewujudkan civil society, peradilan hukum Indonesia yang bersih," katanya.

Andreas tidak hanya menyoroti perilaku hakim saja, tetapi juga perilaku masyarakat juga perlu mendapat perhatian, agar tidak mengintimidasi hakim.

KY sudah bekerja sama dengan 208 unsur masyarakat dan lembaga negara, 87 perguruan tinggi, 18 pos kordinasi pemantau peradilan di 18 provinsi. (Kompas)