Wednesday, 13 June 2012

Wednesday, June 13, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Mohon Doa! Pemerintah Bantah Telah Menyegel dan Menutup 20 Gedung Gereja di Aceh Singkil. BANDA ACEH (ACEH) - Herman, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Singkil, membantah soal penyegelan dan penutupan gereja di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

GKPPD Aceh Singkil yang telah disegel
Herman yang dihubungi Kompas.com, Selasa (12/06/2012), menjelaskan, pihaknya hanya mengeluarkan instruksi untuk menghentikan kelanjutan pembangunan sejumlah undung-undung, yakni sejenis rumah kecil yang dipakai beribadah bagi umat Kristiani. Pasalnya, pembangunan undung-undung dinilai melanggar izin mendirikan bangunan.

"Jadi tidak benar kalau disegel dan melarang umat Kristiani beribadah. Tapi, mereka tetap bisa beribadah di tempat ibadah yang sudah memenuhi syarat, seperti gereja utama di Singkil, dan empat bangunan undung-undung yang memenuhi izin," kata Herman.

Herman pun membantah jika disebutkan bahwa pihak pemerintahan Kabupaten Singkil berniat membongkar Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi yang sudah berdiri sejak 1932.

"Apa hak pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil untuk membongkar bangunan yang dimaksud, sedangkan bangunan itu berada di luar wilayah administrasi Aceh Singkil? Jadi, tidak benar jika ada isu seperti itu," ujarnya.

Pasca-adanya pertemuan membahas keberadaan undung-undung yang tidak memenuhi izin, hingga saat ini, pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil belum mengeluarkan putusan apa pun, apalagi perintah untuk membongkar dan menyegel gereja.

Menurut Herman, saat ini pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil masih terus mencari jalan keluar terbaik untuk semua masyarakat di Singkil. "Saat ini kami hanya meminta menghentikan kelanjutan pembangunan undung-undung yang ada karena tidak ada izin. Dan saat ini, kehidupan umat beragama di Singkil tidak masalah, semua aman dan tertib," katanya.

Pada bulan Mei lalu, pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil, Kementerian Agama Aceh Singkil, dan perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh Provinsi Aceh sudah melakukan pertemuan membahas keberadaan undung-undung yang tidak memenuhi syarat.

Dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2007 disebutkan bahwa pembangunan rumah ibadah non-Muslim bisa dilakukan jika umat yang bersangkutan berjumlah 150 orang, dan mendapat izin persetujuan dari umat Muslim sebanyak 90 orang.

Dalam kesepakatan masyarakat Aceh Singkil tahun 2001 disebutkan bahwa Kabupaten Aceh Singkil diizinkan untuk membangun satu gereja dan empat undung-undung.

Mendagri dan Menag Belum dapat Laporan
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, dirinya akan bertanya kepada Bupati Aceh Singkil terkait kabar adanya penyegelan terhadap 20 gereja.

Ke-20 gereja yang terancam dibongkar tersebut dianggap tidak memenuhi syarat pembangunan tempat ibadah yang ditetapkan pemerintah daerah.

"Saya akan tanya ke bupatinya. Karena hak warga negara untuk menjalani ibadah," kata Gamawan singkat kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (12/6/2012).

Menurut Gamawan, jika syarat pembangunan belum terpenuhi, rumah ibadah tak bisa serta-merta dibongkar.

Sementara itu, Menteri Agama Suryadharma Alie, ketika dikonfirmasi, mengaku belum menerima laporan apa pun terkait penyegelan tersebut. "Saya belum bisa berkomentar," kata Suryadharma.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva K Sundari, mengatakan, ia dan politisi PDI-P lain, yakni Adang Ruchiatna dan Moh Sayed, serta Suroso dari Fraksi Partai Gerindra, menerima pengaduan penutupan 20 gereja di Aceh dari Aliansi Sumut Bersatu, Senin kemarin.

Sumber masalah dari penutupan tempat ibadah itu, kata Eva, yakni Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah. Dalam Peraturan itu, lanjut dia, syarat pendirian tempat ibadah lebih berat dibanding Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yang mengatur hal sama.

"Kalau SKB mensyaratkan 60 anggota jemaat gereja untuk mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan), maka peraturan gubernur itu meminta 150 anggota jemaat," kata Eva di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/06/2012).

Eva menambahkan, yang lebih menyedihkan adalah adanya fatwa lokal yang mengharamkan umat Muslim untuk memberi tanda tangan persetujuan pembangunan tempat ibadah selain masjid. Artinya, kata dia, upaya meminta tanda tangan persetujuan dari masyarakat sekitar tidak mungkin tercapai.

Eva menambahkan, bukan hanya tempat ibadah baru yang terancam dibongkar. Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi yang sudah berdiri sejak 1932 pun dipaksa untuk mengikuti kesepakatan komunitas tahun 1971 dan 2001 yang berisi hanya memperbolehkan satu gereja di Kabupaten Singkil.

"Sesuatu yang tidak relevan mengingat saat ini penganut agama Kristen sudah mencapai 1.500 keluarga. Mereka menyebar di seluruh wilayah Kabupaten Singkil. Belum lagi umat Khatolik yang tidak mungkin berbagi gereja dengan umat Protestan," ucap Eva. (Kompas/TimPPGI)