Saturday, 14 July 2012

Saturday, July 14, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Mohon Doa! Tolak Perusahaan Tambang, Pendeta di Minahasa Selatan Dianiaya Aparat.
AMURANG (SULUT) - Ketua Jemaat Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Sion Bunag, Tombatu, Sulawesi Utara, Pdt. Hedison Kesek, S.Th. masih ditahan di rutan Polda Sulut, menghitung lebih dari 100 hari sejak penahanannya dari Maret lalu atas tuduhan penambangan liar (menurut laporan di tanah pasini miliknya) dan memprovokasi penolakan terhadap perusahaan penambang PT. Sumber Energi Jaya (SEJ).

Penangkapan terhadap Pdt. Kesek yang merupakan lulusan Fakultas Teologi UKI Tomohon dilakukan di luar prosedur hukum dan disertai penganiayaan, pemukulan, ancaman dengan pistol maupun samurai dan hinaan dari oknum-oknum polisi, demikian dilaporkan srmnews.com.

LSM HAM Kontras dalam press-release-nya telah memrotes tindak kekerasan berupa penembakan, penganiayaan, pengrusakan, dan intimidasi yang dilakukan oleh anggota Polres Minahasa Selatan terhadap warga desa Picuan Lama, Minahasa, yang wilayah perkebunannya menjadi pokok perseteruan dengan perusahaan tambang dari Cina tersebut.

Selama ini warga melakukan penambangan secara tradisional di wilayah tersebut sesuai izin Keputusan Dirjen Pertambangan Umum tahun No 673K/20.01/DJP/1998 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk bahan galian emas di daerah Alason dan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan, demikian dilansir KBR68H.

Kehadiran PT Sumber Energi Jaya mengancam eksistensi para petambang tradisional. Perlawanan oleh masyarakat atas beroperasinya perusahaan pertambangan tersebut sudah terjadi berulang kali. Warga pernah mengajukan perizinan operasi pengelolaaan tambang rakyat kepada Bupati Minahasa Selatan, namun tidak mendapat respon.

Namun demikian, ada juga anggota masyarakat yang mendukung beroperasinya perusahaan tambang ini.

Polisi melakukan penangkapan terhadap Pdt. Kesek pada 22 Maret. Tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap warga terjadi pada April dan akhir Mei, dan puncaknya terjadi pada malam Senin 4 Juni di mana anggota kepolisian dari Polres Minahasa Selatan melakukan intimidasi kepada warga Picuan dan menembak serta menggeledah rumah warga dengan alasan mencari anak-anak muda, demikian pernyataan Kontras.

srmnews.com melaporkan bahwa Forum Solidaritas Pendeta Sulut (FSPS) telah melaporkan peristiwa ini kepada DPRD Sulut. Ketua DPRD Sulut, Pdt. Meiva Lintang, S.Th. mengatakan pihaknya akan memroses laporan ini dan akan mendesak Polda Sulut untuk menindak semua oknum polisi yang melakukan penganiayaan dan penghinaan terhadap Pdt. Kesek.

"Ini perlakuan sewenang-wenang dan tindakan yang tidak benar di negara hukum. Kami minta Polda Sulut untuk menindak tegas aparat yang terlibat, memroses mereka secara hukum dan segera melakukan tindakan-tindakan yang perlu untuk membebaskan Pdt. Hedison Kesek," ujarnya dengan linangan airmata.

Dalam pernyataannya Kontras “[m]endesak jajaran Polda Sulawesi Utara untuk tidak menggunakan cara-cara kekerasan apalagi mengkriminalkan warga yang melakukan penolakan kepada perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan.” (MenaraPenjaga)