Tuesday 17 July 2012

Tuesday, July 17, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Saksi Ahli Berpendapat Pendeta Hadassah Werner Langgar Pasal 156 KUHP.
BANDUNG (JABAR) - Dua saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Heidi Euginie atau dikenal dengan pendeta Hadassah Werner, menilai Hadassah melanggar Pasal 156 KUH Pidana.

Saksi ahli itu dari Bimas Kristen Kementrian Agama Provinsi Jabar, JM Nainggolan, dan Yopie Rattu dari Persatuan Gereja dan Perkumpulan Kristen (PGPK).

Mereka hadir menyampaikan kapasitasnya dalam lanjutan sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan Martadinata, Senin (16/07/2012).

"Dari beberapa materi pengajaran, kesimpulan saya ajaran pendeta (Hadassah) bertentangan, menimbulkan pemusuhan, dan perselisihan," jelas Nainggolan.

Hadassah didakwa Pasal 156 huruf a KUH Pidana tentang perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan sengaja di muka umum.

Hakim Ketua Jefferson Tarigan mencoba memastikan kembali kepada Nainggolan. "Intinya apakah (perkara) ini sesuai Undang-Undang (Pasal 156)?" tanya Jefferson.

"Iya," jawab Nainggolan sambil menganggukan kepala.

Sebelumnya, Nainggolan menilai ajaran pendeta Hadassah menyimpang. "Ada beberapa hal yang tak lazim. Penafsiran itu, ibu pendeta menjadi Allah sendiri. Seolah menetapkan otortitas Allah itu ada pada dia. Seolah-olah dia Tuhan," ujarnya.

Amatan Nainggolan itu setelah mengaku membaca berkas perkara berupa tulisan print out dari pihak penyidik Polda Jabar.

Saksi ahli lainnya yakni Yopie Rattu, intinya menyatakan hal serupa dengan pernyataan Nainggolan. Yopie membaca dan mengamati narasi khotbah Hadassah terdapat perkeliruan.

"Ini bahaya. Dia (terdakwa) justru memainkan Tuhan. Dia mengaku tuhan. Jelas hal ini menyimpang dari pokok-pokok ajaran Kristen," jelas Yopie.

"Dari khotbah yang Anda baca dan dengar, apakah mengganggu eksistensi Yesus Kristus?" tanya Hakim Ketua.

"Ya jelas," tegas Yopie. "Dia berani. Saya katakan nekat. Dia mengatakan sama dengan Maria. Berarti ada dua maria. Ini bahaya," tambahnya.

Sidang kembali dilanjukan Selasa (17/07/2012) , pukul 09.00 WIB, agendanya masih keterangan saksi ahli.

Penasihat Hukum terdakwa yakni Jhonson Siregar enggan berbicara panjang lebar menanggapi keterangan dua saksi ahli tersebut dalam persidangan.

"Lihat dan tulis aja seperti tadi," singkatnya usai persidangan. (Detik)