Thursday, 12 July 2012

Thursday, July 12, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Warga Lintas Agama Tolak Berdirinya Gereja Tiberias Indonesia (GTI) di Kelapa Gading.
JAKARTA - Warga RW 06 Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, yang terdiri dari berbagai komunitas dengan beragam agama, menolak berdirinya Gereja Tiberias Indonesia (GTI) yang terletak di Jalan Kelapa Nias Raya Blok HT-60, RW 06, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Pasalnya gereja itu berdiri di atas lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) warga. Warga merasa ketidakadilan dengan hilangnya lahan fasos fasum mereka.

Mereka menyayangkan pengalihan fungsi itu kemudian dikomersilkan "Gereja itu jatuhnya menyewa lahan, padahal lahan itu masuk fasos fasum warga di kompleks. Dugaan kita bahwa pihak gereja membayar sewa ke Pemda," kata David Tjandra Wijaya, Ketua RW 06 Kelapa Gading Barat, Selasa (10/07/2012).

Gereja itu sendiri berdiri di atas lahan seluas 4.629 meter persegi. Banyak dampak negatif yang mereka alami dengan dialihfungsikannya lahan fasos fasum itu. Warga merasa tak lagi memiliki lahan umum yang bisa dijadikan tempat berkumpul dan beraktivitas.

Warga mengaku tak lagi memiliki lahan untuk dibuat lapangan sepakbola hingga taman terbuka hijau. "Dampak lainnya yaitu kemacetan. Karena kan tidak ada lahan parkir di sekitar sana, padahal para jemaah banyak yang membawa kendaraan pribadi," jelas wakil ketua RW 06 Kelapa Gading Barat, Priyo Budi Santoso.

Priyo melanjutkan mereka juga khawatir munculnya praktek parkir liar di sana. Untuk itu, mereka terus berjuang di ranah hukum untuk memperjuangkan kembalinya fungsi awal lahan fasos-fasum itu. Upayanya itu melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Warga berharap kali ini hak mereka atas lahan fasos fasum itu dikabulkan di ranah hukum. "Kita ajukan gugatan di PTUN. Kita menang di PTUN, namun mereka (Pemda) banding. Di tingkat banding kami kalah, maka kami akan ajukan kasasi," paparnya.

Sebelumnya, pengalihfungsian fasos dan fasum juga dilakukan di lahan RW 06 Kelurahan Kelapa Gading Barat. Pertama dengan mendirikan rumah dinas Walikota Jakarta Utara, Jalan Pelepah Elok III Blok QB.

Sebelum menjadi rumah dinas walikota, lahan ini sempat dibangun gereja. Namun diubah sesuai permintaan warga. Warga masih memaklumi jika dijadikan rumah dinas walikota. Pengalihanfungsi lainnya yaitu Gedung Sports Mall Kelapa Gading, Jalan Kelapa Nias Raya, Blok HF-3, Jakarta Utara. Untuk lahan ini, warga kalah di tingkat terakhir di ranah hukum. (Inilah)