CIBINONG (JABAR) - Berikut adalah press release terkait aksi penyegelan illegal yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor terhadap Jemaat Paroki St Joannes Baptista Parung, seperti dipublikasi UCAN Indonesia, pada 13 Agustus 2012
KRONOLOGI PENYEGELAN
TENDA GEREJA ST. JOANNES BAPTISTA PARUNG
SENIN, 6 AGUSTUS 2012 PUKUL 13.00 WIB
Sehubungan dengan penyegelan tenda plastik tak berdinding dan beratap tarpal plastik oleh Satpol PP Kabupaten Bogor pada Senin, 6 Agustus 2012 berikut ini kami sampaikan secara kronologis hingga terjadinya penyegelan.
1. Tanggal 25 Mei 2012 Kepala Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor mengeluarkan surat teguran pertama dengan nomor surat : 503/943. TB Peringatan pertama.
2. Peringatan II 503/1016. TB tgl 4 Juni 2012 Peringatan kedua.
3. Peringatan III 503/1143. TB tgl tanggal 15 Juni 2012 Peringatan ketiga.
Hubungan baik dan tali silahturami antara kedua belah pihak tetap terjalain dengan baik, kalaupun tidak ada jawaban tertulis dari instansi secara resmi.
4. Ketiga surat peringatan Kepala Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor telah ditanggapi secara tertulis dan diantar langsung oleh Pengurus Gereja Paroki St. Joannes Baptista Parung masing-masing dengan nomor: 01/STJB/V/2012 tanggal 30 Mei 2012. Tanggapan untuk peringatan pertama.
5. Surat tanggapan kedua atas peringatan kedua tanggal 23 Juli 2012.
6. Setelah ketiga surat peringatan dari Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor dilayangkan ke Pengurus Gereja Paroki St. Joannes Baptista Parung dan setelah tiga surat peringatan ditanggapi dan didatangi secara langsung untuk mendiskusikan serta mencari jalan keluar muncul lagi tiga surat Peringatan berturut-turut dari Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor masing-masing dengan nomor:
1. 503/536-Satpol PP Surat Peringatan Pertama
2. 503/577 –Satpol PP Surat Pertingatan kedua
3. 503/623-Satpol PP Surat Peringatan ketiga.
7. Dari tiga surat peringatan Satpol PP di atas Pengurus Gereja St. Joannes Baptista Parung telah membuat surat tanggapan dengan nomor surat masing-masing sbb:
1. 022/ST.JB/VII/2012 Tanggapan Surat Pertama tanggal, 14 Juli 2012.
2. Nomor surat tidak ada tertanggal, 23 Juli 2012
3. Nomor 05/ST.JB/VII/2012 Permohonan Peninjauan kembali Surat Peringatan ketiga.
8. Setelah dua surat peringatan dari Dinas Satpol PP Pengurus Gereja Paroki St . Joannes Baptista Parung dikirimi surat undangan Rapat di kantor Satpol PP dengan nomor: 005/610 – Satpol PP pada Jumat, 25 Juli 2012. Dalam rapat tersebut hadir antara lain:
1. Pengurus Gereja Paroki St. Joannes Baptista Parung Rm Al. Simbol Gaib Pratolo, Pr, (Rm Paroki), Bapak Alex A. Makawangkel selaku wakil Dewan Paroki., Bapak Tyas Utomo (anggota Tim Advokasi), Bapak Hendrik Masan Hena (Humas Gereja dan Ketua Seksi HAK (Hubungan Antar Kepercayaan).
2. K.H Elyas (ka MUI Parung), Kyai Hj. Mukriaji (ka MUI Kab. Bogor ).
1. K.H. Mat Rodja Sukarta (ka FKUB Kab Bogor ).
2. Kapolsek Kec. Parung,
3. Sekcam Kecamatan Parung .
4. Seseorang yang memberikan kesimpulan bahwa tindakan Dinas terkait sudah memenuhi aturan hukum dan perundang-undangan yang belaku.
5. Danramil Parung.
6. Kadis Satpol PP, Kepala Bidang Binariksa, Kepala Seksi Pemeriksaan Selaku Penyidik Satpol PP.
7. Staf Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kab Bogor), dll.
Dalam pertemuan itu pihak pengurus gereja menyampaikan proses dan tahapan perijinan yang telah dilaksananakan selama ini. Semua proses perijinan terganjal pada pengesahan dukungan warga oleh Kepala Desa Waru dan Ketua FKUB Kabupaten Bogor. Sedangkan instansi-instansi lain sudah menyetujui dan menanda tangani surat-surat yang diperlukan. Termasuk tanda tangan 13 Kepala Desa di sekitar Kecamatan Parung yang mendukung keberadaan Gereja Paroki St. Joannes Baptista Parung. Dan 3 Kepala Desa yang berbeda kecamatan di sekitar gereja.
Surat Dukungan warga di sekitar lokasi Gereja Rt 01 dan Rt 02 sejumlah lebih dari 200 orang sudah ditanda tangani oleh Rt dan RW setempat.
surat pemberitahuan penyegelan (icrp-online.org) |
Surat tersebut diantar oleh dua orang petugas Satpol PP tertanggal 3 Agustus 2012. Surat diterima langsung oleh Romo Al. Simbol Gaib Pratolo, Pr. Pada jam 13.00. Setelah menanda tangani tanda terima kedua pengantar surat kembali. Selang 20 menit kemudian datang lagi anggota Satpol PP dalam satu truk berjumlah lebih dari 50 orang.
Tim penyegel Satpol PP terdiri dari :
a. Drs. Wawan Rukawan, MM selaku Kepala Bidang Binariksa.
b. Drs. Kamrin La Ode Kepala Seksi Pemeriksaan selaku Penyidik.
c. Batuwael Frans /PPNS.
Ketika Tim Satpol PP dan Tim Penyegel datang ikut serta juga Kapolsek Parung, Intel Polsek. Staf Koramil Kecamatan Parung. Namun hal-hal yang menarik dan perlu diperhatikan adalah :
1. Romo Paroki menolak menanda tangani berita acara penyegelan.
2. Romo Paroki langsung membuat surat penolakan penyegelan dengan nomor: 02/ST.JB/VIII/2012.
3. Bahwa berita acara penyegelan TIDAK ditanda tangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Ka. Bogor (Dace Supriadi S.H. M.Si.
4. Sistem Kontrol Pengaman Paroki berupa CCTV diarahkan ke atas disinyalir dilakukan oleh oknum wartawan Pemda Bogor, suatu tindakan yang kami lihat melanggar peraturan.
5. Penyegelan dilakukan dengan menggunakan properti Polisi yaitu dengan menggunakan yellow police line.
6. Dengan adanya police line berarti umat dilarang untuk beribadah dan menjalankan kegiatan keagamaan suatu hal yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini terbukti dalam poin 8 Berita Acara Penyegelan yang dicoret sendiri oleh Sdra Batuwael Frans /PPNS Satpol PP.
7. Setahu kami Satpol PP bertugas untuk mengawal Perda bukan mengurusi hal-hal yang terkait dengan UU yang merupakan tugas Kepolisian.
Demikian kronologi peristiwa penyegelan dan PRESS RELASE yang kami sampaikan kepada semua rekan pers baik cetak maupun elektronik.
Parung, 7 Agustus 2012
a/n Dewan Paroki St. Joannes Baptista Parung
Rm Al. Simbol Gaib Pratolo, Pr