Tuesday 7 August 2012

Tuesday, August 07, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Mohon Doa! Pemkot Bogor Kembali Segel Gedung Gereja Paroki Santo Yohanes Baptista Parung.
BOGOR (JABAR) – Kejadian penyegelan gedung Gereja kembali terulang di kawasan Bogor. Kali ini, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor dengan dikawal aparat kepolisian setempat, menyegel bangunan Gereja Paroki Santo Yohanes Baptista di Kampung Tulang Kuning, Desa Waru, Kecamatan Parung.

Penyegelan gereja Katolik ini dilakukan Senin (06/08/2012) kemarin, dengan alasan, pihak Pemerintah Daerah telah melayangkan tiga surat peringatan kepada pihak gereja.

Kepala Seksi Pemeriksaan Satpol PP Kabupaten Bogor, Comerain La Ode, mengatakan, bangunan gereja yang sudah ada sejak enam tahun lalu tersebut terpaksa disegel lantaran tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Sebaliknya, Pemimpin Gereja Paroki Santo Yohanes Baptista, Romo Gaib, menyatakan pihak gereja akan tetap melakukan kegiatan peribadatan di tempat tersebut meskipun bangunan sedang disegel.

Apalagi, menurut Romo Gaib, pihaknya sudah lama beritikad mengurus perizinan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.

Namun, hingga kini izin tersebut belum juga dikeluarkan. Untuk itu, jemaaat Gereja Paroki tetap akan menjalankan ibadah di Gereja Tulang Kuning.

“Kami sudah melakukan sesuai prosedur, tetapi sepertinya agak susah dan dipersulit,” kata Romo Gaib.

Tetapi, pihak Dinas Tata Bangunan Kabupaten Bogor menaytakan, telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali agar pihak gereja tidak melakukan kegiatan keagamaan di bangunan itu, karena tidak memiliki izin.

“Sesuai dengan aturan, bangunan ini kami segel. Jika tujuh hari ke depan masih digunakan, kami akan bongkar,” kata Comerain.

Bangunan gereja saat ini masih berupa gedung semipermanen dengan tenda sebagai atapnya. Namun, upaya pihak gereja mengurus IMB tak kunjung dipenuhi pemerintah daerah setempat.

Camat Parung, Daswara Sulanjana, mengatakan pihaknya sudah berkali-kali melayangkan surat peringatan tertulis agar pihak gereja mengurus izin operasi ibadah. Namun, pihak gereja dinilai mengabaikan surat teguran.

Berkali-kali sudah saya ingatkan untuk tidak beribadah di situ dulu sebelum ada surat izin, tapi tetap ngeyel,” ungkapnya.

Penyegelan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB dengan dikawal ketat puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Parung.

Sesudah disegel, aparat kepolisian juga memasang garis polisi untuk mengamankan lokasi.

“Kami hanya bertugas mengamankan saja. Untuk legal formal bangunan itu kewenangan pemda,” ujar Kepala Polsek Parung, Komisatis Ipik Kusmaya, kepada wartawan. (IposNews)