Wednesday 1 August 2012

Wednesday, August 01, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Terkait Ijin Goa Maria, Paroki Wedi Klaten Tunggu Rekomendasi FKUB Gunungkidul.
GUNUNGKIDUL (YOGYA) - Perwakilan Paroki Wedi, Klaten, Rudi Agustinus didampingi salah satu panitia pembangunan, Cahyo Binuko menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu rekomendasi dari Forum kerukunan umat beragama (FKUB) .

Menurutnya, pihak panitia pendirian akan mengajukan permohonan ijin ke Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Gunungkidul jika rekomendasi sudah diberikan.

“Kita tetap menghormati dan menunggu. Kami berharap suasana kerukunan dan keamanan antar umat dapat terus terjaga,” jelas Rudi

Dalam pertemuan di Balai desa Sampang tersebut, mayoritas warga yang hadir menyetujui dan sepakat pada pembangunan Gua Maria tersebut.

Sementara penandatangan yang tidak hadir dalam pertemuan itu, termasuk para perantau, akan membuat surat pernyataan dukungan terhadap pendirian Gua Maria. Panitia meminta waktu seminggu kepada FKUB untuk menyelesaikan urusan surat pernyataan itu.

Sebelumnya, FKUB Gunungkidul segera akan menggelar rapat pleno untuk menentukan rekomendasi ijin kelanjutan pembangunan tempat ziarah Gua Maria Giri Wening “Wahyu ibu-Ku” di dusun Sengon kerep, Sampang, Gedangsari. Ketua FKUB Iskanto AR menjadwalkan akan mengadakan rapat internal FKUB untuk segera membahas hal tersebut.

“Minggu depan kita jadwalkan untuk semua anggota (FKUB) membahas hal ini dalam pleno. Semua anggota FKUB akan kita undang,” jelasnya kepada Tribun Jogja usai mengadakan klarifikasi terkait tanda tangan dukungan pembangunan tempat ziarah tersebut di Balai desa Sampang, Kamis (26/07/2012).

Menurut Iskanto, nantinya sebanyak 17 anggota akan membahas terkait rekomendasi perijinan pembangunan. Ia juga menegaskan bahwa keputusan FKUB bukan hanya keputusan pengurus saja seperti ketua ataupun ketua harian.

“Namun nantinya keputusan setuju atau tidaknya merupakan suara dari seluruh anggota (FKUB) untuk memberikan rekomendasi,” tambahnya.

Pembangunan Dilanjutkan
Sementara itu terkait dengan klarifikasi persoalan tanda tangan kepada pendukung pembangunan tersebut, menurutnya merupakan bahan pertimbangan dan masukan bagi anggota FKUB. Klarifikasi terhadap 90 tanda tangan pengguna dan 60 tanda tangan pendukung yang berasal dari masyarakat wilayah Sampang menurut Iskanto juga menjadi bahan pertimbangan.

“Jika memang semua sudah lengkap dalam klarifikasi ini berarti tidak ada masalah. Yang terpenting adalah kerukunan antar umat beragama dapat terjaga,” jelasnya.

Disinggung terkait bisa atau tidaknya kelanjutan pembangunan, Iskanto menjelaskan bahwa pembangunan bisa terlaksana selama memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku. Dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006, pendirian rumah ibadat harus memenuhi sejumlah syarat salah satunya adalah rekomendasi tertulis dari FKUB.

Dalam Peraturan Bersama Menteri itu disebutkan pendirian rumah ibadah memerlukan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh kepala desa serta 90 orang pengguna yang disahkan oleh pejabat setempat.(TribunYogya)