Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Tidak Terbukti Menodai Kekristenan, Pengadilan Bandung Bebaskan Pendeta Hadassah Werner.
BANDUNG (JABAR) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mejatuhkan vonis bebas terhadap Pendeta Hadassah Werner atau Heidi Euginie, terdakwa perkara dugaan penistaan agama dalam sidang putusan, Kamis (02/08/2012). Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hadassah dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang itu, Hadassah dinyatakan tak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh JPU, yaitu pasal penodaan agama Pasal 156 huruf a KUHP tentang perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan sengaja di muka umum.
"Setelah mencermati dengan seksama isi khotbah terdakwa, majelis tidak meyakini bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan yang isinya permusuhan atau penodaan agama," ujar Ketua Majelis Hakim Jeferson Tarigan saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (02/08/2012).
Karena unsur dari dakwaan tersebut tak terpenuhi, maka majelis hakim pun menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama.
"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan seperti yang didakwakan JPU. Membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, hak dan martabat. Memerintahkan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan atau ada alasan sah yang membuat terdakwa tetap ditahan," kata hakim dalam amar putusannya. Hadassah yang sebelumnya berdiri pun berdiri saat mendengarkan amar putusan hakim itu.
Dalam salah satu pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan bahwa Departemen Agama hingga saat ini belum mengeluarkan hasil penyelidikan atas khotbah terdakwa.
Mendengar putusan tersebut, puluhan jemaat Pendeta Hadassah yang setia mengikuti jalannya sidang itu pun riuh bertepuk tangan. Bahkan sebelum usai majelis hakim menutup sidang, terdengar teriakan "Bebas euy," dari pengunjung sidang.
Para pendukung Hadassah yang mengenakan pita merah di tangan kanannya itu pun langsung menyerbu ke arah Hadassah yang terlihat puas dengan putusan tersebut. Sementara itu JPU menyatakan akan mengambil langkah hukum kasasi atas putusan tersebut. Mereka tak senang dengan hasil putusan majelis hakim.
"Kami akan kasasi. Itu saja. Ini kami mau urus administrasi dulu," tutur JPU P Sihite Singkat.
Usai sidang, Pendeta Hadassah kembali masuk ke mobil tahanan untuk kembali ke Lapas Sukamiskin. (Detik)
Beranda
»
Bandung
»
GBT
»
Jabar
»
kasus hukum
»
Pdt Haddasah Werner
»
pembebasan penjara
»
Peristiwa
» Tidak Terbukti Menodai Kekristenan, Pengadilan Bandung Bebaskan Pendeta Hadassah Werner
Monday, 6 August 2012