Saturday, 1 September 2012

Saturday, September 01, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Gereja Katolik Dukung Rimsa, Gadis Down Syndrome yang Dituduh Menghina Islam.
VATIKAN - Ketua Dewan Kepausan untuk Dialog Antaragama telah menyuarakan dukungan kepada seorang gadis Kristen Pakistan dengan Down syndrome, yang ditahan karena diduga membakar halaman-halaman Alquran.

Dalam sebuah wawancara dengan Radio Vatikan pada 25 Agustus, Kardinal Jean Louis Tauran mengatakan anak itu, Rimsha Masih, “tidak tahu cara membaca atau menulis.”

“Sebelum menyatakan bahwa teks suci itu dilecehkan, fakta-fakta harus diverifikasi,” katanya.

Laporan dari beberapa organisasi kemanusiaan di wilayah itu mengatakan gadis itu sengaja membakar halaman-halaman Alquran karena halaman itu tercampur dengan tumpukan sampah, yang dikumpulkannya untuk membuat api untuk memasak. Para tetangga menduga ia membakar halaman-halaman itu di rumahnya dan menuduh gadis itu dan keluarganya membakar Alquran.

Beberapa sumber menjelaskan gadis asal Islamabad itu telah berusia remaja, sementara sumber lain mengatakan dia masih berusia 11 tahun.

Qasim Niazi, seorang pejabat polisi lokal Pakistan, mengatakan kepada CNN hampir 150 orang berkumpul di lingkungan orang Kristen pada Jumat mengancam akan membakar rumah mereka. “Massa ingin membakar gadis itu guna memberikan pelajaran kepadanya,” katanya.

Kardinal Tauran mengatakan bahwa anak itu “tidak tahu cara membaca atau menulis dan mengumpulkan sampah untuk mencari nafkah, dan halaman Alquran berada di tempat sampah ketika ia mengumpulkan sampah.”

“Agar situasi tidak semakin memburuk maka dialog yang intensif diperlukan. Tampaknya tidak mungkin bahwa seorang anak bisa melakukan pelecehan terhadap kitab suci agama Islam,” kata kardinal itu.

Ini bukan pertama kalinya Vatikan berbicara terkait kasus seperti itu. Takhta Suci juga menyerukan pembebasan Asia Bibi, seorang ibu Katolik dari lima anak di Pakistan yang tetap dipenjara karena diduga melanggar undang-undang penghujatan negara itu. Dia telah divonis hukuman mati meskipun ada desakan bahwa dia tidak bersalah. (UCAN-Indonesia)