Saturday 29 September 2012

Saturday, September 29, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) : Rancangan Undang-Undang Ketahanan Nasional (RUU Kamnas) akan Berangus HAM dan Demokrasi.
JAKARTA - Sekretaris eksekutif Komisi Hubungan Antaragama di Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Romo Antonius Benny Susetyo mengatakan, Rancangan Undang-Undang Ketahanan Nasional (RUU Kamnas) dikuatirkan akan memberangus hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi pada masyarakat. Bahkan, Romo Benny, nama panggilannya mengatakan, RUU Kamnas tersebut sama sekali tidak sesuai dengan tujuan reformasi dan menafikan hak-hak sipil.

Bila RUU Kamnas disetujui dan diketok palu, kata Romo Benny, maka Presiden sebagai Ketua Dewan Keamanan Nasional bisa menetapkan keadaan darurat tanpa harus melalui persetujuan DPR. Sebab itu, dia mengatakan, klausul itu sama dengan RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) yang ditolak pada tahun 1999 dan memicu tragedi Semanggi II yang menelan korban jiwa seorang mahasiswa Universitas Indonesia Yun Hap, yang tewas di Semanggi.

"Jika melihat pada RUU Kamnas maka kewenangan Presiden akan semakin luas. Dan juga, pasal-pasal di RUU Kamnas juga berpotensi menimbulkan multitafsir, "ujar Romo Benny, di Jakarta, Senin (24/09/2012). 

Menurutnya, dengan multitafsirnya pasal-pasal RUU Kamnas maka rakyat atau elemen-elemen yang bersuara kritis bisa dianggap sebagai ancaman bagi ekamanan negara. Pasalnya, RUU Kamnas ini seolah-olah kondisi negara kita dalam keadaan bahaya. Karenanya, bukan tidak mungkin akan disalahgunakan oleh penguasa ketika mereka merasa terancam.

Bahkan, dengan RUU Kamnas itu pula penguasa bisa memberangus media sosial seperti Twitter, Facebook maupun blog di internet lantaran dianggap sebagai ancaman bagi keamanan negara. Sebab itu, Romo Benny mengajak seluruh elemen menolak RUU Kamnas usulan pemerintah.

Dia meminta agar pembahasan RUU Kamnas itu versi pemerintah di DPR segera dibatalkan. Sebab jika disahkan sebagai undang-undang, maka akan sangat berdampak negatif dalam proses pembangunan demokrasi di Indonesia. (JaringNews)