Wednesday, 12 September 2012

Wednesday, September 12, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Sering Diintimidasi Intoleran Karena Polisi Tak Becus, GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia Lapor ke Ombudsman.
JAKARTA - Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia, mengadukan Kepolisian Kota Bogor dan Bekasi ke Ombudsman RI. Sebab, mereka tidak menindaklanjuti beberapa laporan polisi yang telah dibuat para jemaat dalam konflik antara jemaat dan warga.

Demikian keterangan pers yang aliansi Lintas Iman yang diterima Beritasatu.com di Jakarta, Senin (10/09/2012).

Hari ini perwakilan GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia diterima oleh anggota Ombudsman, Budi Santoso. GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia didampingi oleh  Laura, Pengurus Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dan Ali Akbar dari Human Rights Working Group (HRWG).

Ali Akbar dari HRWG menyampaikan harapan pada Ombudsman akan memakai kewenangannya menurut Undang-undang secara optimal untuk membantu penegakan hukum atas kasus ini.

"Dalam kasus GKI Yasmin khususnya, ada bias yang dilakukan pemerintah dalam laporan mereka ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dalam proses Universal Periodic Review, Mei 2012 lalu. Pemerintah berdalih ada soal ketertiban masyarakat padahal soal ketertiban masyarakat, hal itu sudah ditegaskan oleh Pengadilan, MA, GKI Yasmin sah di Taman Yasmin. Ditambah lagi rekomendasi wajib Ombudsman. Pemerintah tidak bisa berdalih lagi," tukas Akbar.

Pendeta Laura dari PGI menyampaikan harapannya pada Ombudsman RI agar dapat menjadi suatu lembaga yang mampu memelihara Konstitusi RI.

"Sebagai lembaga, wadah dari gereja-gereja di Indonesia, PGI menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas berlarut-larutnya kasus GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia ini. Ini tidak bisa dibiarkan. Polisi pun harusnya tidak terjebak dalam sektarianisme, dan harus profesional menegakkan hukum, bukan terseret kemauan massa yang intoleran", jelas Laura dalam pertemuan di Ombudsman.

Dari pihak GKI Yasmin, pengaduan dilakukan oleh Jayadi Damanik dan Bona Sigalingging mewakili jemaat GKI Yasmin. Dari pihak HKBP Filadelfia, diwakili oleh Pendeta Palti Panjaitan dan Saor Siagian.

Budi Santoso, anggota Ombudsman menyatakan, antara Ombudsman dan Polri telah ada Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) sejak tahun 2011. Dalam banyak kasus kriminal, Polri menunjukkan sikap kooperatif.

"Kita akan lihat apakah Polri juga mampu bersikap profesional dalam dua kasus GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia ini. Kami akan pelajari dokumen kasus ini dan tentunya, pada saatnya, jajaran kepolisian akan dipanggil untuk dimintakan keterangannya," jelas Budi.

Berikut ringkasan laporan polisi yang diabaikan Polresta Bogor dalam kasus GKI Yasmin, yaitu:

1. Terkait terlapor Ahmad Iman (Koordinator Forkami) karena pernah merubuhkan tembok gereja. Alih-alih diproses hukum, Forkami malah diundang dalam pertemuan Mendagri, Wali Kota dan GKI Yasmin di Bogor, 7 September 2012.

2. Terkait penggembokkan dan penyegelan ilegal yang dilakukan Pemkot Bogor pada tahun 2010. Hal ini tidak pernah ditindaklanjuti padahal polisi sendiri sudah pernah mengeluarkan SP2HP yang menyatakan polisi sudah menemukan bukti permulaan yakni Pemkot melakukan tindak pidana menghalangi peribadatan.

3. Terkait ancaman verbal Wali Kota Bogor Diani Budiarto yang dimuat di salah satu harian lokal Bogor. Pemberitaan itu isinya mengancam GKI Yasmin untuk pindah dari lokasinya yang sah di wilayah Taman Yasmin.

Pihak HKBP Filadelfia juga menyampaikan tiga buah laporan polisi mereka yang juga mereka anggap tidak ditindaklanjuti kepolisian, termasuk soal ancaman pembunuhan pada Pendeta Palti Panjaitan. (BeritaSatu)