Saturday 6 October 2012

Saturday, October 06, 2012
Silahkan klik tulisan atau gambar untuk lanjut membaca Keuskupan Agung Ende Beri Kejaksaan Negeri Bajawa 30 Hari Eksekusi Putusan MA.
BAJAWA (NTT) -  Vikaris Episkopal (Vikep) Bajawa Keuskupan Agung Ende, Romo Yoseph Daslan, memberi waktu 30 hari kepada Kejaksaan Negeri Bajawa untuk mengeksekusi dua terpidana, Theresia Tawa dan Rogasianus Waja.

“Pihak kejaksaan terkesan mediamkan kasus ini. Kami mendesak kejaksaan segera eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA). Kami beri waktu 30 hari. Apabila dalam waktu yang telah diberikan itu pihak kejaksaan belum mengeksekusi, gereja akan melakukan sesuatu,” tegas Romo Yoseph.

Romo Yoseph menyampaikan hal itu kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bajawa, Suripto Irianto, S.H, saat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa, Rabu (19/9/2012). Romo Yoseph memberikan batas waktu seperti itu karena penanganan kasus kematian Romo Faustin Sega  terkesan didiamkan oleh Kejari Bajawa. Sementara salinan putusan MA sudah ada, namun kejaksaan belum mengeksekusinya.

Romo Yoseph juga meminta kejaksaan agar proses hukum kedua terpidana harus dijalankan di Bajawa. Romo Yoseph didampingi beberapa pastor, yakni Praeses Seminari Mataloko, Romo Bene Daghi, Pr; Pastor Paroki MBC Bajawa, Romo Remi Missa, Pr; Pastor Paroki St. Yosep, Pater Ubaldus, OCD; Pastor Paroki Wolowio, Romo Berkhmans Ngaji; dan Pastor Pembantu Paroki MBC, Romo Ayub Ninung. Pertemuan dipandu oleh Romo Berkhmans Ngaji.

Kedatangan para wakil umat dan wakil Keuskupan Agung Ende itu untuk menanyakan sikap Kejari Bajawa mengeksekusi kedua terpidana yang hingga kini belum dilakukan dalam kasus kematian Romo Faustin Sega, Pr, beberapa tahun lalu, Padahal, kata Romo Yoseph, salinan putusan MA sudah disampaikan kepada Pengadilan Negeri Bajawa sejak beberapa bulan lalu. Untuk itu, Kevikepan Bajawa mendesak kejaksaan segera mengeksekusi kedua terpidana.

Sementara itu, Romo Bene Daghi mengatakan, putusan MA merupakan putusan tertinggi dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Untuk itu, tidak ada kata lain, kejaksaan sebagai institusi yang memiliki kewenangan, wajib mengeksekusi kedua terpidana.

Romo Bene menegaskan, jika kedua terpidana belum diketahui keberadaannya, maka polisi sebagai alat negara bisa digunakan untuk mencari terpidana.

“Dalam waktu lima bulan setelah putusan MA keluar, kejaksaan belum mengeksekusi, secara tidak sadar telah menanam perasaan-perasaan yang tidak nyaman bagi masyarakat atas nasib putusan MA itu,” kata Romo Bene. (PostKupang)