MEDAN, LELEMUKU.COM - Menyikapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap Meiliana, Selasa (21/8), Persekutuan Gereja-Gereja di Wilayah Sumatera Utara (PGIW Sumut) mengeluarkan pernyataan sikap.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua Umum PGIW Sumut Bishop Darwis Manurung, S.Th, M.Psi dan Sekretaris Umum PGIW Sumut Pdt. Hotman Hutasoit, M.Th ini, ditegaskan, pertama, kami menghargai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, pada Selasa (21/8), dengan keputusan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Meiliana. Kedua, apabila Meiliana merasa dirugikan atas keputusan itu, PGIW Sumut mendukung sikap sikap yang diambil oleh Meiliana untuk menggunakan haknya mencari keadilan ke tingkat yang lebih tinggi.
Ketiga, kepada Majelis Hakim yang kami pandang sebagai wakil Tuhan, semestinya harus lebih takut kepada Tuhan daripada kepada siapa dan apapun. Para penegak hukum harus menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa terpengaruh dengan tekanan siapa dan dari manapun. Keempat, mencermati permasalahan yang terjadi di Tanjung Balai, Sumatera Utara, sepatutnya mengedepankan penyelesaian masalah dengan cara kekeluargaan sebagaimana telah dilakukan oleh nenek-moyang kita yang menganut adat ketimuran.
Kelima, kami menyadari bahwa masalah di Tanjung Balai, Sumatera Utara semakin meluas tidak terlepas dari pengaruh beredarnya hoax dan ujaran kebencian yang menyulut emosi massa. Terkait dengan hal itu, kami mendukung pemerintah menegakkan UU ITE dan menindak tegas para pelaku penyebar hoax dan ujaran kebencian. Keenam, pemerintah perlu mengkaji ulang PNPS No. 1 tahun 1965 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan atau penodaan agama, karena penerapannya cenderung merugikan pihak atau kelompok minoritas. (PGI)